DEMAK, Harianmuria.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Demak (GEBRAK) Kabupaten Demak dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini, Senin, 22 Desember 2025. Aksi ini terkait rangkaian agenda penetapan upah minimum tahun 2026.
Demonstrasi digelar seiring tahapan penentuan upah minimum, mulai dari sosialisasi Kementerian Ketenagakerjaan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, hingga pelaksanaan sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Demak.
Aksi Digelar di Lokasi Sidang Dewan Pengupahan
Koordinator aksi, Poyo Widodo, menyampaikan bahwa lokasi unjuk rasa akan disesuaikan dengan tempat berlangsungnya sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Demak.
“Aksi dipusatkan di depan Kantor Bupati Demak atau Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, menyesuaikan lokasi sidang Dewan Pengupahan,” ujar Poyo, Minggu malam, 21 Desember 2025.
400 Buruh Ikut Aksi, Tuntut UMK Naik 15 Persen
Poyo menjelaskan, aksi digelar sebagai bentuk perjuangan buruh dalam menuntut peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
Seluruh serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB) se-Kabupaten Demak yang tergabung dalam aliansi GEBRAK akan ambil bagian.
“Aksi ini merupakan penyampaian aspirasi secara damai, diikuti sekitar 400 massa aksi,” jelasnya.
Salah satu tuntutan utama yang dibawa massa aksi adalah kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak Tahun 2026 sebesar 15 persen.
“Kami minta UMK Demak 2026 dinaikkan sebesar 15 persen,” tegas Poyo.
Tolak PP Pengupahan, Desak Upah Berbasis KHL
Selain menuntut kenaikan UMK, buruh juga menyatakan penolakan terhadap PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Menurut mereka, regulasi tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Poyo menilai, putusan MK tersebut secara tegas menyatakan bahwa penetapan upah harus mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kami menolak PP Nomor 49 Tahun 2025 karena tidak sejalan dengan putusan MK yang mewajibkan penetapan upah berdasarkan KHL,” ujarnya.
Buruh Desak Penetapan UMSK Demak
Tak hanya itu, massa buruh juga mendesak Pemerintah Kabupaten Demak agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi buruh di sektor-sektor tertentu.
Poyo menegaskan, aksi akan berlangsung secara tertib dan damai. Ia berharap pemerintah daerah dapat mendengarkan serta mengakomodasi aspirasi buruh dalam proses penetapan kebijakan pengupahan tahun 2026.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










