Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Blora - Oknum Satpol PP yang Terlibat Judol Segera Diadili PN Blora, Ini Jadwal Sidangnya

Oknum Satpol PP yang Terlibat Judol Segera Diadili PN Blora, Ini Jadwal Sidangnya

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
21 Maret 2025 18:00
in Blora, Seputar Jateng
0 0
Ilustrasi permainan judi online. (Antaranews/Harianmuria.com)

Ilustrasi permainan judi online. (Antaranews/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Oknum anggota Satpol PP Blora yang terlibat kasus judi online (judol) akan segera menjalani sidang perdana. Sidang dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Blora digelar pada Selasa (25/3/2025) pekan depan.

Seperti diberitakan Harianmuria sebelumnya, oknum Satpol PP tersebut diamankan Polres Blora pada Senin, 5 November 2024. Oknum berinisial S alias W (34) itu diamankan bersama tiga warga setelah kedapatan main judol.

Mereka digerebek polisi saat main judol di warung kopi Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, Blora. Polisi mengamankan barang bukti satu buah ponsel, satu akun dompet digital Dana atas nama tersangka W, dan satu akun judol yang digunakan oknum tersebut.

Baca juga: Asyik Main Judi Online, Oknum Satpol PP Blora Diringkus Polisi

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Pujo Catur Susanto saat itu mengonfirmasi salah satu anggotanya terlibat judol. Status oknum tersebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Baca Juga:  Tanah Ambles di Buluroto Blora Rusak 3 Rumah, Tim Lintas Instansi Tunggu Rekomendasi BBWS

“Inisialnya W, bagian perencanaan. Statusnya PPPK,” kata Pujo saat dikonfirmasi Harianmuria pada Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Kasatpol PP Blora Buka Suara soal Anak Buahnya yang Ditangkap Polisi Gegara Judi Online

Tersangka W dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Pasal UU No 1/2024 tersebut mengatur sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraInfo Blorajudi onlineJUDOLoknum Satpol PP BloraPengadilan Negeri Blora

Related Posts

Dindikbud Demak pastikan gaji ke-13 dan THR guru PAI cair Januari 2026.
Demak

Dindikbud Demak Pastikan Gaji ke-13 dan THR Guru PAI Cair Januari 2026

8 Januari 2026
Sebanyak 11 siswa SDN 2 Jati Barat Jepara diduga keracunan setelah konsumsi mi goreng pedagang keliling, satu siswa masih dirawat di Puskesmas.
Jepara

11 Siswa SDN 2 Jati Barat Jepara Diduga Keracunan Mi Goreng, 1 Masih Dirawat di Puskesmas

8 Januari 2026
Sektor pasar Blora sumbang Rp7,7 miliar ke PAD tahun 2025, melampaui target Rp7,1 miliar.
Blora

Sektor Pasar Blora Sumbang Rp7,7 Miliar ke PAD, Lampaui Target 2025

8 Januari 2026
Unik, SPPG Ngawen 2 Blora kirim menu MBG dengan sopir berkostum wayang untuk meningkatkan antusias siswa di hari pertama sekolah.
Blora

Unik, SPPG Ngawen 2 Blora Antar Menu MBG Pakai Sopir Berkostum Wayang

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Plt kepala BPPKAD Blora Bawa Dwi Raharja, (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Pemkab Blora Gelontorkan Rp48,8 Miliar untuk THR ASN, Cek Waktu Pencairannya!

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS