BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora menghentikan kasus yang menyangkut Kepala Desa (Kades) Cabean, Kecamatan Cepu atas dugaan pemalsuan dokumen pada seleksi pengisian perangkat desa (Perades).
Hal ini dikarenakan kasus tidak memenuhi unsur pidana. Surat Ketetapan tersebut bernomor polisi: S.Tap/44/III/2022/Reskrim yang dikeluarkan pada Selasa 1 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah.
Kepala Desa Cabean, Kecamatan Cepu, Kismiyati mengaku belum menerima surat tersebut secara fisik. Meski demikian, ia merasa lega atas penghentian penyidikan terhadap laporan pengaduan masyarakat kepada dirinya.
Mantan Kades Lau Kudus Dituntut 6,5 Tahun Penjara
“Secara fisik (Surat Penghentian Penyidikan) belum, tetapi sudah dapat fotonya melalui Whatsapp,” ucapnya, Minggu (20/3).
Ia menjelaskan bahwa, ia dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen pada seleksi pengisian perangkat desa yang membuka lowongan 4 formasi.
“Saya dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen SK Karang Taruna, di formasi Kadus Sugihwaras. Padahal SK tersebut yang mengeluarkan Kades lama dan saya hanya membuatkan Surat Keterangan saja,” ungkapnya.
Warga Curiga Kades Curang dalam Seleksi Perangkat Desa Sumberagung
Setelah mengetahui kasusnya dihentikan, ia akan fokus bekerja sebagai Kades untuk melayani warganya.
“Jika masalah ini sudah selesai, ya sudah. Saya akan fokus kerja. Kalau saya selaku kepala desa ya harapannya kondusif,” jelasnya.
Sementara itu, Sumari selaku Kuasa Hukum Kades Cabean membenarkan telah menerima informasi penghentian kasus tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan menuntut balik pelapor.
“Benar, sudah SP3 yakni penghentian penyidikan. Kami akan lapor balik yang melaporkan klien kami,” kata Sumari. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Harianmuria.com)