Kamis, Juli 17, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng Kudus

Bekuk 3 Tersangka Narkoba, Polres Kudus Sita 7,91 Gram Sabu dan 260 Butir Obat Terlarang

by Basuki Rahardjo
25 Februari 2025
in Kudus, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Bekuk 3 Tersangka Narkoba, Polres Kudus Sita 7,91 Gram Sabu dan 260 Butir Obat Terlarang

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonnic (tengah) menunjukkan barang bukti. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

720
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Polres Kudus berhasil mengamankan tiga tersangka kasus narkoba dalam operasi yang digelar baru-baru ini. Ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda, dengan total barang bukti yang disita berupa 7,91 gram sabu dan 260 butir obat terlarang berlogo Y.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonnic mengungkapkan, tersangka pertama berinisial MCS (19), seorang pekerja swasta, ditangkap saat melakukan transaksi. Dari tangan MCS, polisi menyita satu bungkus plastik berisi 20 butir obat terlarang berlogo Y, sebuah ponsel, sejumlah uang tunai, serta satu unit sepeda motor.

“Tersangka MCS dijerat dengan Pasal 405 dan Pasal 138 Ayat 2 dan 3, serta Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 11 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” ujar AKBP Ronni, Selasa (25/2/2025).

Kasus kedua melibatkan IN (24), seorang mahasiswa, yang diamankan di kediamannya di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati. Dari tangan IN, petugas menyita 260 butir obat terlarang berlogo Y yang disimpan dalam beberapa bungkus plastik.

“Tersangka IN dikenakan pasal yang sama dengan MCS, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Sementara itu, kasus ketiga menjerat TNW (38), pekerja swasta, yang ditangkap di Dusun Bunda Sari, Kecamatan Gebog. Polisi menemukan lima paket sabu dengan berat total 7,54 gram, alat isap sabu, satu unit ponsel, dan sepeda motor.

“Tersangka TNW dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.

AKBP Ronni menegaskan, operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Kudus dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.

“Total barang bukti yang kami sita mencapai 7,91 gram sabu dan 260 butir obat terlarang. Kami juga mengamankan alat isap, plastik klip, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan para tersangka,” pungkasnya.

(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Kuduskasus narkobaobat terlarangPolres Kudussabu

Related Posts

News

PCNU Kabupaten Pekalongan Tolak 5 Hari Sekolah, Dinilai Ancam Pendidikan Keagamaan

17 Juli 2025
Nasional

Sumur Minyak Rakyat Resmi Legal, Produksi Nasional Bisa Naik 20 Ribu Barel per Hari

17 Juli 2025
News

15 SD Negeri di Demak Kekurangan Siswa Baru, Dindikbud Ungkap Penyebabnya

17 Juli 2025
News

Prabowo Bantu Tukang Becak Sepuh di Pekalongan, 25 Becak Listrik Dibagikan Gratis

17 Juli 2025
Load More
Next Post

Inovatif, Siswa Boarding Sains MTs Tarbiyatul Banin Hasilkan 3 Varian Pupuk untuk Petani

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version