PATI, Harianmuria.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati Suwarno mengungkapkan hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum menindaklanjuti pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol (minol).
Ia mengatakan keterlambatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dikarenakan ketiadaan anggaran. Mengingat anggaran pada tahun 2024 ini terserap cukup banyak untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
“Pemilu itu sudah ada anggarannya, pasti berpengaruh terhadap penyusunan Perbup. Karena otomatis dana tersebut tersedot sekian miliar dianggarkan untuk Pemilu, termasuk Pilkada,” kata Suwarno yang juga anggota Komisi D.
Di satu sisi, ia menyampaikan bahwa Pemkab Pati saat ini sudah membuat perencanaan waktu terkait pengesahan Perbup Minol tersebut.
“Itu sudah ditentukan paling lambat sekian tahun sekian bulan itu pihak pemerintah daerah harus sudah bisa melaksanakan. Banyak sekali yang kaitannya dengan anggaran. Oleh karena itu, dinas terkait kan kalau sudah di-Perbup-kan dinas terkait menyusun anggaran untuk itu. Anggaran biasanya dari TAPD sudah diplot,” tandasnya.
Meskipun belum ada Perbup-nya, wakil rakyat asal Kecamatan Winong ini berharap peredaran minol bisa selalu diawasi. Termasuk, pihak kepolisian juga didorong agar bisa bersinergi dengan Satpol PP dalam menekan peredaran Minol di Kabupaten Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)