SEMARANG, Harianmuria.com – Kuasa hukum keluarga almarhum Gamma, Zainal Abidin Petir, masih menduga adanya intervensi oleh oknum polisi terhadap saksi dalam persidangan kasus penembakan oleh Aipda Robig. Hal ini ia sampaikan meski Polrestabes Semarang telah menyatakan tidak ada unsur intimidasi maupun keterlibatan polisi dalam insiden viral yang terjadi di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Menurut Zainal, ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan saksi yang patut diselidiki lebih dalam. Ia menyoroti dua poin penting terkait dugaan intervensi terhadap saksi berinisial F, yang merupakan anak di bawah umur.
Zainal mempertanyakan, jika pria dalam video viral itu bukan anggota polisi, maka perlu dijelaskan apa kepentingannya menghalangi saksi yang secara sah telah dikuasakan kepada pihaknya.
“Kalau memang dia bukan polisi, berarti warga sipil. Lalu apa kepentingannya melarang saya membawa saksi ke ruang sidang?” ujar Zainal saat dihubungi pada Jumat, 4 Juli 2025.
Baca juga: Terungkap! Pria yang Halangi Saksi Penembakan Gamma Bukan Polisi, Tapi Staf Pengacara Robig
Zainal juga mengungkap dugaan intervensi terjadi sejak Senin, 30 Juni 2025, saat dua orang yang mengaku sebagai anggota Polrestabes Semarang mendatangi rumah saksi. Keesokan harinya, Selasa, 1 Juli 2025, saksi dijemput oleh dua orang yang kembali mengaku polisi, dan dibawa ke restoran terlebih dahulu sebelum akhirnya tiba di PN Semarang.
“Kata keluarga, dua orang yang mengaku dari Polrestabes datang ke rumah. Besoknya, jemput F ke PN,” jelasnya.
Zainal menambahkan, ketika tiba di pengadilan, ada orang lain yang kembali mengaku sebagai polisi dan ikut mendampingi F. Di sinilah muncul insiden tarik-menarik antara dirinya dan pria tersebut, yang terekam dalam video viral.
“Sebelum tarik-tarikan itu, saya keluar mau ambil F. Saat itu F diantar sampai pos satpam sama dua orang yang ngaku polisi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena telah menegaskan bahwa pria dalam video tersebut bukan anggota Polri, melainkan Muhammad Kabif Latif (37), staf dari penasihat hukum terdakwa Robig.
“Sudah kami klarifikasi. Yang bersangkutan staf penasihat hukum, bukan anggota kepolisian,” kata Andika, Kamis, 3 Juli 2025.
Polrestabes juga akan mendalami motif penyebaran narasi yang menyebut pria itu sebagai polisi. “Kami akan telusuri kenapa berita yang beredar tidak sesuai dengan fakta,” tambahnya.
Meski klarifikasi telah disampaikan polisi, Zainal tetap meminta agar dugaan intervensi diusut tuntas demi menjaga netralitas proses peradilan dan nama baik Polri. Ia juga menyebut telah mengantongi bukti pendukung berupa video, tangkapan layar percakapan, serta kesaksian dari F, teman F, dan orang tua sambungnya.
“Kalau memang bukan polisi, kenapa dibiarkan mengaku-aku? Ini menyangkut saksi anak di bawah umur dan proses hukum yang harus dijaga,” pungkasnya.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)