BLORA, Harianmuria.com – Kasus insiden maut di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, yang menewaskan lima pekerja dan melukai delapan lainnya, akhirnya mencapai titik akhir.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Blora, terdakwa Sugiyanto divonis dua bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Kejari Hitung Total Masa Tahanan
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan eksekusi putusan PN Blora dengan menghitung total masa penahanan yang sudah dijalani oleh Sugiyanto.
“Yang melakukan perhitungan masa penahanan adalah JPU selaku eksekutor dengan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Rutan. Nanti Kejari yang mengeksekusi,” ujar Jatmiko, Selasa, 4 November 2025.
Menurut Jatmiko, Sugiyanto sempat menjalani tahanan di Rutan Polres Blora selama tujuh hari, sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan tahanan rumah karena alasan kesehatan.
“Total masa tahanan rumah akan dijumlahkan, lalu dikurangi dari putusan hakim. Dari situ baru diketahui apakah terpidana masih memiliki sisa masa penahanan di rutan atau tidak,” jelasnya.
Tahanan Rumah Karena Kondisi Kesehatan
Jatmiko menambahkan, sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan, Sugiyanto menjalani tahanan rumah selama 20 hari di Kejari Blora. Kemudian, pengadilan memberikan tahanan rumah 30 hari yang kemudian diperpanjang hingga sidang putusan.
“Alasan utamanya karena kondisi kesehatan. Saat tahap dua di Kejari, Sugiyanto masih dalam pantauan dokter. Saat di pengadilan pun ia tetap menjalani tahanan rumah selama 30 hari dan sempat diperpanjang,” ungkapnya.
Baca juga: Kejari Blora Tuntut Ringan Terdakwa Insiden Maut RS PKU, Berkat Restorative Justice
Tuntutan Ringan karena Restorative Justice
Sebelumnya, Kejari Blora menuntut hukuman dua bulan penjara potong masa tahanan, jauh lebih ringan dibanding ancaman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.
Menurut Jatmiko, tuntutan ringan ini dilandasi oleh proses Restorative Justice (RJ) yang telah disetujui oleh PN Blora pada 30 September 2025, di mana terdakwa dan keluarga korban sepakat berdamai.
“Perkara ini diselesaikan melalui Restorative Justice, sehingga kami menuntut ringan,” kata Jatmiko, Senin, 27 Oktober 2025.
Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka
Insiden Lift Crane Jatuh RS PKU
Sebagai informasi, insiden tragis ini terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, di area proyek pembangunan gedung RS PKU Muhammadiyah Blora. Sebuah lift crane yang mengangkut 13 pekerja jatuh, menewaskan lima pekerja dan melukai delapan lainnya.
Setelah penyelidikan, Polres Blora menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka pada 16 April 2025, dan kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Blora untuk proses hukum lebih lanjut.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










