Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Hukum & Kriminal - Kasus Insiden Maut RS PKU Blora Selesai, Terdakwa Divonis 2 Bulan Potong Masa Tahanan

Kasus Insiden Maut RS PKU Blora Selesai, Terdakwa Divonis 2 Bulan Potong Masa Tahanan

Basuki by Basuki
04 November 2025 16:46
in Hukum & Kriminal, Blora, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kasus kecelakaan kerja di proyek RS PKU Muhammadiyah Blora yang menewaskan lima pekerja akhirnya selesai setelah Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan vonis dua bulan penjara potong masa tahanan kepada terdakwa Sugiyanto.

Lift crane yang jatuh dan menyebabkan kecelakaan kerja di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora pada Sabtu, 8 Februari 2025. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Kasus insiden maut di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, yang menewaskan lima pekerja dan melukai delapan lainnya, akhirnya mencapai titik akhir.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Blora, terdakwa Sugiyanto divonis dua bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Kejari Hitung Total Masa Tahanan

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan eksekusi putusan PN Blora dengan menghitung total masa penahanan yang sudah dijalani oleh Sugiyanto.

“Yang melakukan perhitungan masa penahanan adalah JPU selaku eksekutor dengan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Rutan. Nanti Kejari yang mengeksekusi,” ujar Jatmiko, Selasa, 4 November 2025.

Menurut Jatmiko, Sugiyanto sempat menjalani tahanan di Rutan Polres Blora selama tujuh hari, sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan tahanan rumah karena alasan kesehatan.

“Total masa tahanan rumah akan dijumlahkan, lalu dikurangi dari putusan hakim. Dari situ baru diketahui apakah terpidana masih memiliki sisa masa penahanan di rutan atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga:  Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

Tahanan Rumah Karena Kondisi Kesehatan

Jatmiko menambahkan, sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan, Sugiyanto menjalani tahanan rumah selama 20 hari di Kejari Blora. Kemudian, pengadilan memberikan tahanan rumah 30 hari yang kemudian diperpanjang hingga sidang putusan.

“Alasan utamanya karena kondisi kesehatan. Saat tahap dua di Kejari, Sugiyanto masih dalam pantauan dokter. Saat di pengadilan pun ia tetap menjalani tahanan rumah selama 30 hari dan sempat diperpanjang,” ungkapnya.

Baca juga: Kejari Blora Tuntut Ringan Terdakwa Insiden Maut RS PKU, Berkat Restorative Justice

Tuntutan Ringan karena Restorative Justice

Sebelumnya, Kejari Blora menuntut hukuman dua bulan penjara potong masa tahanan, jauh lebih ringan dibanding ancaman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.

Menurut Jatmiko, tuntutan ringan ini dilandasi oleh proses Restorative Justice (RJ) yang telah disetujui oleh PN Blora pada 30 September 2025, di mana terdakwa dan keluarga korban sepakat berdamai.

Baca Juga:  Unik, SPPG Ngawen 2 Blora Antar Menu MBG Pakai Sopir Berkostum Wayang

“Perkara ini diselesaikan melalui Restorative Justice, sehingga kami menuntut ringan,” kata Jatmiko, Senin, 27 Oktober 2025.

Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

Insiden Lift Crane Jatuh RS PKU

Sebagai informasi, insiden tragis ini terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, di area proyek pembangunan gedung RS PKU Muhammadiyah Blora. Sebuah lift crane yang mengangkut 13 pekerja jatuh, menewaskan lima pekerja dan melukai delapan lainnya.

Setelah penyelidikan, Polres Blora menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka pada 16 April 2025, dan kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Blora untuk proses hukum lebih lanjut.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari Iniinsiden maut RS PKU blorakecelakaan kerjaKejari BloraPN Blorarestorative justiceRS PKU Muhammadiyah Blora

Related Posts

Dindikbud Demak pastikan gaji ke-13 dan THR guru PAI cair Januari 2026.
Demak

Dindikbud Demak Pastikan Gaji ke-13 dan THR Guru PAI Cair Januari 2026

8 Januari 2026
Sebanyak 11 siswa SDN 2 Jati Barat Jepara diduga keracunan setelah konsumsi mi goreng pedagang keliling, satu siswa masih dirawat di Puskesmas.
Jepara

11 Siswa SDN 2 Jati Barat Jepara Diduga Keracunan Mi Goreng, 1 Masih Dirawat di Puskesmas

8 Januari 2026
Sektor pasar Blora sumbang Rp7,7 miliar ke PAD tahun 2025, melampaui target Rp7,1 miliar.
Blora

Sektor Pasar Blora Sumbang Rp7,7 Miliar ke PAD, Lampaui Target 2025

8 Januari 2026
Unik, SPPG Ngawen 2 Blora kirim menu MBG dengan sopir berkostum wayang untuk meningkatkan antusias siswa di hari pertama sekolah.
Blora

Unik, SPPG Ngawen 2 Blora Antar Menu MBG Pakai Sopir Berkostum Wayang

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Hujan deras disertai angin kencang melanda Kota Salatiga pada Selasa, 4 November 2025 menyebabkan belasan pohon tumbang.

Angin Kencang Terjang Salatiga: Belasan Pohon Tumbang, Kerugian Puluhan Juta

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS