KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang mengeksekusi pengembalian uang pengganti senilai Rp410 juta dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran kredit di PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang.
Uang tersebut disetorkan kembali ke kas negara melalui rekening resmi bank, setelah disita dari terpidana Sunardi, mantan pegawai BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang.
Kasus korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2023, di mana Sunardi memanipulasi data nasabah dan menyalahgunakan prosedur pengajuan hingga pencairan kredit.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa eksekusi uang pengganti ini memiliki putusan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 8113 K/Pid.sus/2024.
“Uang sebesar Rp410 juta yang disita telah ditetapkan sebagai barang bukti, dan sesuai putusan pengadilan, seluruhnya dikembalikan ke negara melalui rekening PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang,” ungkap Ismail Fahmi dalam konferensi pers di Ambarawa, Rabu, 4 Juni 2025.
Eksekusi dilakukan melalui saksi Budi Santoso, selaku Direktur Utama PT BPR BKK Ungaran. Dengan pengembalian ini, kerugian negara akibat kasus tersebut telah dipulihkan sepenuhnya.
“Jika tidak dikembalikan, hukuman terhadap terpidana bisa diperberat sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tegas Ismail.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting, terpidana Sunardi dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta. Namun, Sunardi memilih untuk tidak membayar denda dan langsung menjalani masa tahanan penuh. Kini, ia telah bebas.
“Sunardi turut hadir dalam eksekusi penyerahan uang ke BPR sebagai saksi bahwa kerugian negara telah dikembalikan,” jelas Putra.
Korupsi ini bermula dari temuan kredit macet. Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya manipulasi data nasabah, persekongkolan, serta prosedur pencairan dana kredit yang dilakukan secara tidak resmi di luar kantor.
“Bahkan, agunan tidak dinotariskan dan kredit digunakan tidak sesuai peruntukan. Pencairan dilakukan di lokasi yang diatur pelaku,” ungkap Putra.
Sunardi disebut melakukan sejumlah pelanggaran administratif dan prosedural selama bekerja di bank tersebut antara tahun 2019 hingga 2023. Saat ini, tersangka lain yang terlibat masih menjalani hukuman.
(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)