BLORA, Harianmuria.com – Mobil patroli milik Polsek Sambong, Polres Blora mengalami kerusakan setelah terlibat insiden dengan truk pengangkut kayu jati ilegal. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025, sekitar pukul 02.15 WIB, saat polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian kayu di kawasan hutan Blora.
Wakil Administratur Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Cepu, Lukman Jayadi, mengungkapkan bahwa aksi kejar-kejaran bermula dari laporan pencurian kayu jati di wilayah Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Blora.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Buser Perhutani KPH Cepu melakukan pembuntutan dan berkoordinasi dengan Polsek Sambong untuk menghadang truk yang dicurigai.
“Petugas meminta bantuan Polsek Sambong untuk melakukan penghadangan di depan Mapolsek. Namun sopir truk justru menghindari jalur tersebut dan mengambil rute alternatif melalui jalan Pojokwatu–Gagakan menuju Ngroto, Kecamatan Cepu,” jelas Lukman.
Mengetahui hal tersebut, tiga anggota Polsek Sambong yaitu Aipda Haris, Aipda Suliswanto, dan Aipda Juwantono segera melakukan pengejaran. Di wilayah Ngroto, polisi berpapasan dengan truk pelaku.
“Diduga panik melihat mobil patroli, sopir truk nekat menabrakkan bagian depan kendaraannya ke mobil polisi, lalu melarikan diri dan meninggalkan truk bernopol K 8804 Y yang sarat muatan kayu jati,” terang Lukman.
Saat kabur, sopir diketahui membawa senjata tajam jenis pedang saat kejadian. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu jati dengan volume mencapai 1,61298 meter kubik. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp7,29 juta.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul kayu jati tersebut serta mencari keberadaan pelaku. Lukman belum dapat memastikan dari petak dan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) mana kayu tersebut berasal.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)