Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Hukum & Kriminal - Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Desa Rp530 Juta

Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Desa Rp530 Juta

Basuki by Basuki
27 Juni 2025 20:17
in Hukum & Kriminal, Kendal, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Petugas Kejari Kendal menggelandang Sekdes Kertosari berinisial PM yang menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan di Desa Kertosari. (Dok. Kejari Kendal/Harianmuria.com)

Petugas Kejari Kendal menggelandang Sekdes Kertosari berinisial PM yang menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan di Desa Kertosari. (Dok. Kejari Kendal/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KENDAL, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Kertosari berinisial PM sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp530 juta.

Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya Kepala Desa Kertosari berinisial W telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Mei 2025. Sekdes PM resmi menyandang status tersangka pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, mengungkapkan bahwa tersangka PM diduga membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas pengeluaran APBDes. Padahal sebagai Sekdes, PM memiliki peran sebagai verifikator keuangan desa yang seharusnya menjamin keabsahan bukti-bukti tersebut.

“Sekdes tidak menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 3 huruf c Permendagri No. 20 Tahun 2018. Justru yang bersangkutan menyusun bukti tidak benar sebagai laporan pertanggungjawaban dana desa,” jelas Kajari Lila, Jumat, 27 Juni 2025.

Baca juga: Kades Kertosari Kendal Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp530 Juta

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti kuat sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2007/M.3.27/Fd.2/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025.

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sekdes PM langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-1675/M.3.27/Fd.2/06/2025. PM kini dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang untuk masa penahanan selama 20 hari, dari 26 Juni hingga 15 Juli 2025.

“Hasil pemeriksaan dokter RSUD Kendal menyatakan tersangka sehat dan layak untuk ditahan,” imbuh Lila.

Kajari menyatakan, setelah dilakukan penetapan tersangka Sekdes PM dan penahanan Sekdes PM, penyidikan lebih lanjut akan tetap dilakukan untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KendalDesa KertosariInfo KendalKejari kendalkorupsi dana desa

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Direktur Operasional PT Blora Patra Energi (BPE) Prima Segara. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

3 Kursi Komisaris PT Blora Patra Energi Kosong, Rekrutmen Tunggu Pembentukan Pansel

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS