PEKALONGAN, Harianmuria.com – Dalam dua bulan terakhir, jajaran Polres Pekalongan berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus-kasus tersebut terdiri dari enam kasus narkoba dan lima kasus kriminal umum.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Jumat, 24 Oktober 2025.
“Selama September hingga Oktober 2025, kami berhasil mengungkap total sebelas kasus, terdiri dari enam kasus penyalahgunaan narkotika dan lima kasus tindak pidana umum,” ungkap AKBP Rachmad.
6 Kasus Narkoba, 7 Tersangka Ditangkap
Dalam pengungkapan kasus narkoba, polisi menetapkan tujuh tersangka dari enam kasus berbeda. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 28,73 gram.
Para pelaku menggunakan modus transaksi share loc, yaitu sistem jual beli narkoba tanpa tatap muka, di mana barang ditinggalkan di lokasi tertentu berdasarkan koordinat peta digital.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas AKBP Rachmad.
Kriminal Umum: Curanmor hingga Guru Ngaji Cabul
Selain kasus narkoba, Satreskrim Polres Pekalongan bersama jajaran Polsek juga mengungkap lima kasus kriminal umum, meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di Sragi, pencabulan oleh guru ngaji, pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan, dan penggelapan dalam jabatan.
Kasus curanmor di Sragi terungkap dengan tertangkapnya tersangka R yang diketahui beraksi di delapan lokasi berbeda. Sedangkan kasus pencabulan melibatkan guru ngaji asal Bojong berinisial A dengan tujuh korban anak di bawah umur.
Polisi juga mengamankan tersangka dalam kasus pencurian di Kajen, pengeroyokan di Kedungwuni, serta penggelapan oleh seorang sales CV di Pekalongan.
Kapolres Imbau Warga Lebih Waspada
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar. “Curanmor sering terjadi karena kelalaian pemilik. Jangan pernah meninggalkan kunci di motor,” pesannya.
AKBP Rachmad menegaskan komitmen Polres Pekalongan untuk terus menekan angka kejahatan, baik narkotika maupun kriminal umum.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Pekalongan. Upaya ini demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki











