SEMARANG, Harianmuria.com – Oknum polisi anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan, dituntut 14 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi berusia dua bulan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 4 November 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Kristin juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Kasus Bermula dari Hubungan Asmara
JPU mengungkapkan, kasus tragis ini berawal ketika Brigadir Ade Kurniawan berkenalan dengan ibu korban berinisial DJP pada tahun 2023. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara dan tinggal bersama di rumah kontrakan di kawasan Palebon, Kota Semarang.
DJP akhirnya hamil dan melahirkan bayi berinisial NA pada Januari 2025. Namun, terdakwa menolak bertanggung jawab penuh dan hanya bersedia memberi uang untuk perawatan sang bayi.
Baca juga: Kasus Oknum Polisi Bunuh Anak Kandung, Kuasa Hukum Ibu Korban Beberkan Kronologi
Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian
Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban, pertama kali menganiaya bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025 Terdakwa mencekik bagian belakang korban hingga akhirnya menangis.
Ade Kurniawan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menekan bagian dahi korban saat berada di dalam mobil di tempat parkir Pasar Peterongan, Kota Semarang.
Korban yang tidak sadarkan diri sempat dilarikan ke RS Roemani Semarang, namun nyawanya tak tertolong. Hasil ekshumasi menunjukkan bayi NA meninggal akibat kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan otak.
Baca juga: Libatkan LPSK, Polda Jateng Jamin Penanganan Kasus Penganiayaan Bayi Objektif dan Transparan
Jaksa Tuntut Restitusi untuk Ibu Korban
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan menimbulkan penderitaan berat terhadap korban yang masih bayi.
Selain tuntutan pidana, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada ibu korban sebesar Rp74,7 juta.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Hasanur Rachman Syah Arif memberikan kesempatan kepada Brigadir Ade Kurniawan untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan mendatang.
Jurnalis: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki










