Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Hukum & Kriminal - Oknum Polisi Penganiaya Bayi hingga Tewas di Semarang Dituntut 14 Tahun Penjara

Oknum Polisi Penganiaya Bayi hingga Tewas di Semarang Dituntut 14 Tahun Penjara

Basuki by Basuki
05 November 2025 12:31
in Hukum & Kriminal, News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Jaksa menuntut Brigadir Ade Kurniawan, oknum polisi Polda Jateng, dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang menewaskan bayi berusia dua bulan di Semarang.

Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan (kiri) saat menjalani sidang di PN Semarang, Selasa, 4 November 2025. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Oknum polisi anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan, dituntut 14 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi berusia dua bulan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 4 November 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Kristin juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Kasus Bermula dari Hubungan Asmara

JPU mengungkapkan, kasus tragis ini berawal ketika Brigadir Ade Kurniawan berkenalan dengan ibu korban berinisial DJP pada tahun 2023. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara dan tinggal bersama di rumah kontrakan di kawasan Palebon, Kota Semarang.

Baca Juga:  Heboh Pria Bersimbah Darah di Jalan Petek Semarang, Polisi Pastikan Bukan Aksi Pengeroyokan

DJP akhirnya hamil dan melahirkan bayi berinisial NA pada Januari 2025. Namun, terdakwa menolak bertanggung jawab penuh dan hanya bersedia memberi uang untuk perawatan sang bayi.

Baca juga: Kasus Oknum Polisi Bunuh Anak Kandung, Kuasa Hukum Ibu Korban Beberkan Kronologi

Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian

Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban, pertama kali menganiaya bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025 Terdakwa mencekik bagian belakang korban hingga akhirnya menangis.

Ade Kurniawan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menekan bagian dahi korban saat berada di dalam mobil di tempat parkir Pasar Peterongan, Kota Semarang.

Korban yang tidak sadarkan diri sempat dilarikan ke RS Roemani Semarang, namun nyawanya tak tertolong. Hasil ekshumasi menunjukkan bayi NA meninggal akibat kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan otak.

Baca Juga:  Dinkes Kota Semarang Kejar Target 1,5 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis 2026

Baca juga: Libatkan LPSK, Polda Jateng Jamin Penanganan Kasus Penganiayaan Bayi Objektif dan Transparan

Jaksa Tuntut Restitusi untuk Ibu Korban

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan menimbulkan penderitaan berat terhadap korban yang masih bayi.

Selain tuntutan pidana, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada ibu korban sebesar Rp74,7 juta.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Hasanur Rachman Syah Arif memberikan kesempatan kepada Brigadir Ade Kurniawan untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan mendatang.

Jurnalis: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Semarangkekerasan terhadap anakkriminal semarangpenganiayaan bayiPN SemarangPolda Jatengpolisi aniaya bayisemarang hari ini

Related Posts

Dindikbud Demak pastikan gaji ke-13 dan THR guru PAI cair Januari 2026.
Demak

Dindikbud Demak Pastikan Gaji ke-13 dan THR Guru PAI Cair Januari 2026

8 Januari 2026
Sebanyak 11 siswa SDN 2 Jati Barat Jepara diduga keracunan setelah konsumsi mi goreng pedagang keliling, satu siswa masih dirawat di Puskesmas.
Jepara

11 Siswa SDN 2 Jati Barat Jepara Diduga Keracunan Mi Goreng, 1 Masih Dirawat di Puskesmas

8 Januari 2026
Sektor pasar Blora sumbang Rp7,7 miliar ke PAD tahun 2025, melampaui target Rp7,1 miliar.
Blora

Sektor Pasar Blora Sumbang Rp7,7 Miliar ke PAD, Lampaui Target 2025

8 Januari 2026
Unik, SPPG Ngawen 2 Blora kirim menu MBG dengan sopir berkostum wayang untuk meningkatkan antusias siswa di hari pertama sekolah.
Blora

Unik, SPPG Ngawen 2 Blora Antar Menu MBG Pakai Sopir Berkostum Wayang

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Dinas PUPR Kabupaten Kudus memberikan Piagam Penghargaan ‘Petugas Pelayanan Perizinan Teladan’ kepada Erna Susanti atas kinerja luar biasa dalam pelayanan PBG dan SLF, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dinas PUPR Kudus Beri Penghargaan kepada Petugas Pelayanan Terbaik

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS