Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Hukum & Kriminal - Sampaikan Pledoi, Mbak Ita Minta Hukuman Seringan-Ringannya

Sampaikan Pledoi, Mbak Ita Minta Hukuman Seringan-Ringannya

Basuki by Basuki
06 Agustus 2025 22:58
in Hukum & Kriminal, News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Mbak Ita meminta hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya, sambil menyinggung dinamika politik jelang Pilkada 2024.

Mbak Ita dan suami, Alwin Basri, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 30 Juli 2025. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya dalam sidang pledoi (nota pembelaan) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 6 Agustus 2025.

“Kami memohon diberi putusan yang seadil-adilnya. Kami tidak memohon putusan bebas,” ucap Mbak Ita saat membacakan pledoi di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.

Permintaan keringanan hukuman itu, menurutnya, adalah bentuk pertanggungjawaban atas kekhilafan yang telah dilakukan selama menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

Klaim Prestasi dan Pengabdian Selama Menjabat

Dalam pledoinya, Mbak Ita menekankan bahwa banyak capaian dan pengabdian yang telah ia lakukan untuk masyarakat Kota Semarang seharusnya juga menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

Baca Juga:  172 Barang Penumpang Kereta Tertinggal di Area KAI Daop 4 selama Nataru

“Bagaikan kemarau panjang yang sirna oleh hujan sehari. Apakah layak seseorang dihukum tanpa melihat pengabdian dan torehan prestasinya?” ucapnya.

Ia merasa selama ini telah menjalankan tugas sebagai wali kota dengan sungguh-sungguh, namun kini justru dianggap seolah tidak pernah berbuat baik.

Singgung Dinamika Politik Jelang Pilkada 2024

Mbak Ita juga mengaitkan kasus hukum yang menjeratnya dengan dinamika politik menjelang Pilkada 2024, di mana ia sempat dipersiapkan kembali untuk maju sebagai calon wali kota.

“Penetapan saya sebagai tersangka terjadi sesaat sebelum surat rekomendasi pencalonan keluar. Ada konstelasi politik yang muncul secara mengejutkan,” ungkapnya.

Ia mengaku mendapat peringatan agar mundur dari pencalonan, dan kemudian menyampaikan pengunduran dirinya langsung kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga:  Resmi Pimpin PDAM Kota Semarang, Ady Setiawan Targetkan 10.000 Pelangan Baru per Tahun

Baca juga: Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun, Suami 8 Tahun Penjara

Tuntutan Jaksa: 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hevearita G. Rahayu dengan 6 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang selama periode 2022–2024.

Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman. Total dugaan gratifikasi dan suap yang diterima mencapai Rp1,883 miliar.

Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Semaranggratifikasi Pemkot SemarangInfo Semarangkasus korupsi Semarangmantan Wali Kota SemarangMbak ItaPengadilan Tipikor Semarangpledoi Mbak Itasemarang hari inisuap Mbak Ita

Related Posts

Resmi menjabat Dirut PDAM Kota Semarang, Ady Setiawan menargetkan penambahan 10.000 pelanggan baru per tahun dan fokus perluasan layanan air bersih.
Semarang

Resmi Pimpin PDAM Kota Semarang, Ady Setiawan Targetkan 10.000 Pelangan Baru per Tahun

8 Januari 2026
Gus Yasin mendorong pemanfaatan AI untuk mendokumentasikan kisah para wali agar sejarah dan dakwah Islam lebih menarik bagi generasi muda.
Kudus

Sasar Generasi Muda, Gus Yasin Gagas Pemanfaatan AI untuk Dokumentasi Kisah Para Wali

8 Januari 2026
Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Rembang turun 60 kasus setelah pengetatan syarat dan sinergi lintas lembaga melalui pembinaan dan pendampingan.
Rembang

Hasil Sinergi Lintas Lembaga, Permohonan Dispensasi Nikah di Rembang Susut 60 Kasus

8 Januari 2026
Panen jagung serentak di Kabupaten Kudus Kuartal IV 2025 menghasilkan 26 ton jagung sebagai wujud sinergi lintas sektor mendukung ketahanan pangan.
Kudus

Dukung Ketahanan Pangan, Panen Jagung Serentak di Kudus Hasilkan 26 Ton

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Wakil Wali Kota Salatiga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pesantren yang lebih aman, bersih, sehat, dan bebas dari kekerasan.

41 Pesantren di Salatiga Jadi Target Program Ramah Anak dan Pemuda Sehat

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS