SEMARANG, Harianmuria.com – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya dalam sidang pledoi (nota pembelaan) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 6 Agustus 2025.
“Kami memohon diberi putusan yang seadil-adilnya. Kami tidak memohon putusan bebas,” ucap Mbak Ita saat membacakan pledoi di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Permintaan keringanan hukuman itu, menurutnya, adalah bentuk pertanggungjawaban atas kekhilafan yang telah dilakukan selama menjabat sebagai Wali Kota Semarang.
Klaim Prestasi dan Pengabdian Selama Menjabat
Dalam pledoinya, Mbak Ita menekankan bahwa banyak capaian dan pengabdian yang telah ia lakukan untuk masyarakat Kota Semarang seharusnya juga menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
“Bagaikan kemarau panjang yang sirna oleh hujan sehari. Apakah layak seseorang dihukum tanpa melihat pengabdian dan torehan prestasinya?” ucapnya.
Ia merasa selama ini telah menjalankan tugas sebagai wali kota dengan sungguh-sungguh, namun kini justru dianggap seolah tidak pernah berbuat baik.
Singgung Dinamika Politik Jelang Pilkada 2024
Mbak Ita juga mengaitkan kasus hukum yang menjeratnya dengan dinamika politik menjelang Pilkada 2024, di mana ia sempat dipersiapkan kembali untuk maju sebagai calon wali kota.
“Penetapan saya sebagai tersangka terjadi sesaat sebelum surat rekomendasi pencalonan keluar. Ada konstelasi politik yang muncul secara mengejutkan,” ungkapnya.
Ia mengaku mendapat peringatan agar mundur dari pencalonan, dan kemudian menyampaikan pengunduran dirinya langsung kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Baca juga: Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun, Suami 8 Tahun Penjara
Tuntutan Jaksa: 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hevearita G. Rahayu dengan 6 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang selama periode 2022–2024.
Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman. Total dugaan gratifikasi dan suap yang diterima mencapai Rp1,883 miliar.
Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki










