Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Hukum & Kriminal - Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun, Suami 8 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun, Suami 8 Tahun Penjara

Basuki by Basuki
30 Juli 2025 20:21
in Hukum & Kriminal, News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dituntut 6 tahun penjara dan suaminya 8 tahun dalam kasus korupsi proyek pendidikan, insentif pegawai, dan infrastruktur.

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), memasuki ruang sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 30 Juli 2025. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara suaminya, Alwin Basri, dituntut lebih berat, yakni 8 tahun penjara.

Sidang yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025 itu merupakan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa atas dugaan keterlibatan keduanya dalam tiga kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

3 Kasus Korupsi yang Dituduhkan

JPU Wawan Yunarwanto membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin, yaitu terkait dugaan korupsi proyek pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, penyelewengan proyek infrastruktur di 16 kecamatan, dan pemotongan insentif pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Jaksa membeberkan bahwa dalam pengadaan meja kursi, keduanya menerima uang Rp2 miliar dari Martono dan Rp1,75 miliar dari Rachmat Utama Jangkar. Untuk kasus Bapenda, pasangan tersebut disebut menerima Rp3 miliar dari iuran ‘kebersamaan’ pegawai, di mana Mbak Ita menerima Rp1,88 miliar dan Alwin sebesar Rp1,2 miliar.

Baca Juga:  Dinkes Kota Semarang Kejar Target 1,5 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis 2026

Sementara dalam proyek infrastruktur di 16 kecamatan, jaksa menyebut keduanya menerima dana sebesar Rp2,245 miliar.

Tuntutan dan Denda

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Mbak Ita dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara dengan nominal denda yang sama.

Jaksa juga meminta keduanya membayar uang pengganti: Mbak Ita sebesar Rp683 juta dan Alwin sebesar Rp4 miliar. Pembayaran tersebut wajib diselesaikan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta benda mereka akan disita untuk dilelang, dan jika masih kurang, diganti dengan pidana tambahan.

Selain itu, JPU menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kedua terdakwa. Mbak Ita dan Alwin dilarang menduduki jabatan publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.

Baca Juga:  Serapan Bantuan Operasional RT dan RW di Kota Semarang Tembus 95 Persen

Kuasa Hukum Keberatan

Kuasa hukum Mbak Ita dan Alwin, Agus Nurudin, menyatakan keberatan atas tuntutan yang dibacakan jaksa. Ia menegaskan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya.

“Saya harapkan nanti putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan, tapi lebih ringan atau bahkan bebas. Nanti kami akan ajukan pledoi,” ujar Agus usai persidangan.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Alwin BasriBerita SemarangHevearita Gunaryanti RahayuInfo Semarangkasus korupsi wali kotaKorupsi SemarangMbak ItaPengadilan Tipikor Semarangsemarang hari inituntutan jaksa

Related Posts

Resmi menjabat Dirut PDAM Kota Semarang, Ady Setiawan menargetkan penambahan 10.000 pelanggan baru per tahun dan fokus perluasan layanan air bersih.
Semarang

Resmi Pimpin PDAM Kota Semarang, Ady Setiawan Targetkan 10.000 Pelangan Baru per Tahun

8 Januari 2026
Gus Yasin mendorong pemanfaatan AI untuk mendokumentasikan kisah para wali agar sejarah dan dakwah Islam lebih menarik bagi generasi muda.
Kudus

Sasar Generasi Muda, Gus Yasin Gagas Pemanfaatan AI untuk Dokumentasi Kisah Para Wali

8 Januari 2026
Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Rembang turun 60 kasus setelah pengetatan syarat dan sinergi lintas lembaga melalui pembinaan dan pendampingan.
Rembang

Hasil Sinergi Lintas Lembaga, Permohonan Dispensasi Nikah di Rembang Susut 60 Kasus

8 Januari 2026
Panen jagung serentak di Kabupaten Kudus Kuartal IV 2025 menghasilkan 26 ton jagung sebagai wujud sinergi lintas sektor mendukung ketahanan pangan.
Kudus

Dukung Ketahanan Pangan, Panen Jagung Serentak di Kudus Hasilkan 26 Ton

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Atap tiga kelas di SDN Kawengen 02 Semarang ambrol saat liburan sekolah.

Atap Kelas SDN Kawengen 02 Semarang Ambrol, Sekolah Terpaksa Berlakukan 2 Shift

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS