SEMARANG, Harianmuria.com – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara suaminya, Alwin Basri, dituntut lebih berat, yakni 8 tahun penjara.
Sidang yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025 itu merupakan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa atas dugaan keterlibatan keduanya dalam tiga kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
3 Kasus Korupsi yang Dituduhkan
JPU Wawan Yunarwanto membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin, yaitu terkait dugaan korupsi proyek pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, penyelewengan proyek infrastruktur di 16 kecamatan, dan pemotongan insentif pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Jaksa membeberkan bahwa dalam pengadaan meja kursi, keduanya menerima uang Rp2 miliar dari Martono dan Rp1,75 miliar dari Rachmat Utama Jangkar. Untuk kasus Bapenda, pasangan tersebut disebut menerima Rp3 miliar dari iuran ‘kebersamaan’ pegawai, di mana Mbak Ita menerima Rp1,88 miliar dan Alwin sebesar Rp1,2 miliar.
Sementara dalam proyek infrastruktur di 16 kecamatan, jaksa menyebut keduanya menerima dana sebesar Rp2,245 miliar.
Tuntutan dan Denda
Atas perbuatannya, jaksa menuntut Mbak Ita dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara dengan nominal denda yang sama.
Jaksa juga meminta keduanya membayar uang pengganti: Mbak Ita sebesar Rp683 juta dan Alwin sebesar Rp4 miliar. Pembayaran tersebut wajib diselesaikan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta benda mereka akan disita untuk dilelang, dan jika masih kurang, diganti dengan pidana tambahan.
Selain itu, JPU menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kedua terdakwa. Mbak Ita dan Alwin dilarang menduduki jabatan publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.
Kuasa Hukum Keberatan
Kuasa hukum Mbak Ita dan Alwin, Agus Nurudin, menyatakan keberatan atas tuntutan yang dibacakan jaksa. Ia menegaskan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya.
“Saya harapkan nanti putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan, tapi lebih ringan atau bahkan bebas. Nanti kami akan ajukan pledoi,” ujar Agus usai persidangan.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










