KENDAL, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal.
Penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa pada kegiatan pembangunan fisik serta pengadaan barang dan jasa.
Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, mengatakan bahwa dua orang dari pihak swasta berinisial AAS dan AK telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka dalam proyek bermasalah tersebut.
“Kami telah menetapkan dua orang swasta dengan inisial AAS dan AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa Kertosari,” ujarnya, Kamis malam, 3 Juli 2025.
Baca juga: Kades Kertosari Kendal Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp530 Juta
Baca juga: Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Desa Rp530 Juta
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan ahli pasca-penetapan tersangka sebelumnya, yaitu Sekretaris Desa Kertosari pada 26 Juni 2025. Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya peran aktif AK selaku direktur, dan AAS selaku kepala produksi, dalam proyek pengadaan yang menyalahi aturan.
“Mereka diduga melakukan praktik yang menyebabkan kerugian negara, seperti pemalsuan sertifikat kalibrasi, perubahan spesifikasi proyek yang tidak sesuai RAB, serta penggunaan material readymix yang tidak memenuhi standar,” jelas Lila.
Laporan hasil perhitungan keuangan negara yang dikeluarkan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Kendal menunjukkan adanya kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka.
“Modus operandi seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi secara nyata merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Dengan penetapan dua tersangka baru dari pihak swasta ini, total tersangka dalam kasus korupsi dana desa Kertosari menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejari Kendal telah lebih dulu menetapkan Kepala Desa berinisial W dan Sekretaris Desa berinisial PM sebagai tersangka.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tambah Lila.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan akan dilakukan secara menyeluruh hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)