Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Hukum & Kriminal - Korupsi Dana Desa Kertosari, 2 Tersangka Swasta Ditetapkan Kejari Kendal

Korupsi Dana Desa Kertosari, 2 Tersangka Swasta Ditetapkan Kejari Kendal

Basuki by Basuki
03 Juli 2025 20:32
in Hukum & Kriminal, Kendal, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Salah satu tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi dana desa Kertosari digelandang ke mobil tahanan Kejari Kendal. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)

Salah satu tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi dana desa Kertosari digelandang ke mobil tahanan Kejari Kendal. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KENDAL, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal.

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa pada kegiatan pembangunan fisik serta pengadaan barang dan jasa.

Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, mengatakan bahwa dua orang dari pihak swasta berinisial AAS dan AK telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka dalam proyek bermasalah tersebut.

“Kami telah menetapkan dua orang swasta dengan inisial AAS dan AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa Kertosari,” ujarnya, Kamis malam, 3 Juli 2025.

Baca juga: Kades Kertosari Kendal Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp530 Juta
Baca juga: Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Desa Rp530 Juta

Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan ahli pasca-penetapan tersangka sebelumnya, yaitu Sekretaris Desa Kertosari pada 26 Juni 2025. Hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya peran aktif AK selaku direktur, dan AAS selaku kepala produksi, dalam proyek pengadaan yang menyalahi aturan.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

“Mereka diduga melakukan praktik yang menyebabkan kerugian negara, seperti pemalsuan sertifikat kalibrasi, perubahan spesifikasi proyek yang tidak sesuai RAB, serta penggunaan material readymix yang tidak memenuhi standar,” jelas Lila.

Laporan hasil perhitungan keuangan negara yang dikeluarkan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Kendal menunjukkan adanya kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka.

“Modus operandi seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi secara nyata merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Dengan penetapan dua tersangka baru dari pihak swasta ini, total tersangka dalam kasus korupsi dana desa Kertosari menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejari Kendal telah lebih dulu menetapkan Kepala Desa berinisial W dan Sekretaris Desa berinisial PM sebagai tersangka.

Baca Juga:  Bupati Kendal Resmikan Jembatan Desa Cening, Warga Tak Lagi Terseret Arus Sungai

“Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tambah Lila.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan akan dilakukan secara menyeluruh hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KendalInfo KendalKejari kendalkorupsi dana desapengadaan barang desatersangka korupsi

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha (kiri) menunjukkan barang bukti dan menghadirkan tersangka pelaku pembunuhan dalam konferensi pers konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis, 3 Juli 2025. (Dok. Polres Demak/Harianmuria.com)

Pembunuhan Wanita di Demak Bermodus Loker Fiktif, Pelaku Dibekuk Polisi di Tangerang

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS