Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Hukum & Kriminal - Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Basuki by Basuki
05 Juni 2025 13:13
in Hukum & Kriminal, News, Salatiga, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kuasa hukum Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga, Muhammad Sofyan (kiri), memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis, 5 Juni 2025. (Angga Rosa/Harianmuria.com)

Kuasa hukum Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga, Muhammad Sofyan (kiri), memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis, 5 Juni 2025. (Angga Rosa/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SALATIGA, Harianmuria.com – Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga tengah menghadapi gugatan class action senilai Rp3,1 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Gugatan ini dipicu oleh kebijakan konversi layanan simpanan ‘Si Pintar’ menjadi ‘Si Jangkung’ yang disebut sepihak, sehingga menyebabkan penurunan drastis imbal hasil bagi anggota.

Kuasa hukum Koperasi BLN Salatiga, Muhammad Sofyan, angkat bicara menanggapi polemik ini. Ia menegaskan bahwa keputusan konversi layanan dari Si Pintar ke Si Jangkung merupakan langkah kelembagaan koperasi, bukan keputusan sepihak dari satu individu.

“Faktor dinamika manajemen adalah realitas yang tak terhindarkan. Karena itu, pengurus koperasi mengambil langkah evaluatif dan strategis, termasuk mengalihkan layanan dari Si Pintar ke Si Jangkung,” kata Sofyan dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Juni 2025.

Menurut Sofyan, konversi ini dipicu oleh beberapa faktor, termasuk tingginya curah hujan yang berdampak pada unit usaha mitra koperasi di sektor pertambangan, serta adanya persoalan manajerial internal.

Baca Juga:  Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

Baca juga: Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

Seperti diberitakan sebelumnya, perubahan layanan dari Si Pintar yang semula memberikan imbal hasil 4,17 persen per bulan, kini dikonversi menjadi Si Jangkung dengan hasil hanya sekitar 2 persen per bulan, berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 17 Maret 2025.

Akibatnya, sejumlah anggota menilai hal ini sebagai perbuatan melawan hukum, dan menggugat koperasi dengan nilai total Rp3,1 triliun. Gugatan class action telah tercatat dalam sistem Pengadilan Negeri Salatiga dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2025/PN Salatiga.

Sofyan menyatakan pihaknya menghargai semua bentuk aspirasi anggota, termasuk protes di media sosial dan pelaporan ke kepolisian, serta jalur hukum melalui gugatan perwakilan kelompok.

“Sebagian anggota bahkan menempuh jalur hukum melalui gugatan perwakilan kelompok atau class action. Itu adalah hak konstitusional mereka yang kami hargai,” tambahnya.

Koperasi BLN menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut secara serius. Meski demikian, Sofyan menekankan bahwa penyelesaian persoalan internal koperasi idealnya melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian.

Baca Juga:  2 Bayi Terlahir dengan HIV di 2025, Dinkes Salatiga Perkuat Deteksi Dini Ibu Hamil

“Dalam Pasal 34 ayat 2 UU Perkoperasian dijelaskan bahwa tidak dikenal sanksi pidana dalam ruang lingkup koperasi. Maka penyelesaiannya seharusnya tetap dalam koridor administratif dan mekanisme internal koperasi,” jelasnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah, memohon agar perkara yang masih berproses secara perdata bisa diprioritaskan sebelum masuk ranah pidana, berdasarkan asas hukum ultimum remedium.

“Prinsipnya, kami ingin koperasi ini tetap utuh dan bisa segera pulih,” ujarnya.

Ke depan, Koperasi BLN akan menyiapkan program pemulihan (recovery) yang akan dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) mendatang sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan pemulihan kepercayaan anggota.

(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Salatigagugatan class actionInfo SalatigaKoperasi BLNKoperasi BLN SalatigaPN Salatiga

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Kegiatan pelatihan operator SPMB online di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Kamis, 5 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

Disdikpora Kudus Tekankan Kesabaran Petugas dalam SPMB Online SMP 2025/2026

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS