BLORA, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menuntut hukuman dua bulan penjara dengan potongan masa tahanan terhadap terdakwa kasus insiden maut proyek RS PKU Muhammadiyah Blora, Sugiyanto.
Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan lima pekerja dan melukai delapan orang lainnya itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Blora.
Informasi tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Blora. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.
Baca juga: Ketua Panitia Proyek Maut RS PKU Blora Didakwa Berlapis, Terancam 5 Tahun Penjara
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, menjelaskan bahwa tuntutan dua bulan tersebut sudah termasuk masa tahanan yang dijalani terdakwa, baik di rumah tahanan Polres maupun tahanan rumah.
“Kalau tuntutan seperti itu berarti dikurangi selama terdakwa ditahan, baik di rutan, tahanan kota, maupun rumah,” jelas Jatmiko, Senin, 27 Oktober 2025.
Ia menambahkan, keputusan akhir akan tetap menjadi kewenangan majelis hakim. “Hakim nantinya akan mempertimbangkan tuntutan dari penuntut umum dalam mengambil keputusan. Jadi, kita ikuti saja proses persidangannya,” imbuhnya.
Tuntutan Ringan karena Restorative Justice
Tuntutan ringan dari Kejari Blora ini dilatarbelakangi adanya proses Restorative Justice (RJ) yang telah dilakukan oleh PN Blora pada 30 September 2025, di mana terdakwa dipertemukan dengan seluruh keluarga korban untuk mencapai kesepakatan damai.
“Perkara ini di PN diselesaikan dengan RJ, sehingga kami menuntut ringan,” kata Jatmiko.
Jatmiko menyebutkan ada fakta baru di persidangan, di mana seluruh keluarga korban insiden maut tersebut berkenan terdakwa tidak dihukum alias bebas.
“Pertimbangannya karena sudah ada perdamaian dengan semua keluarga korban. Mereka sudah menerima santunan, modal usaha, pekerjaan, dan beasiswa untuk anak-anak korban,” tambahnya.
Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka
Kronologi Singkat Insiden Proyek RS PKU
Seperti diketahui, insiden maut kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, ketika lift crane jatuh dalam proyek pembangunan gedung RS PKU Muhammadiyah di Kecamatan Jepon, Blora. Kecelakaan tersebut mengakibatkan lima pekerja meninggal dunia dan delapan lainnya luka parah.
Penyidik Polres Blora menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka pada 16 April 2025. Ia dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










