PATI, Harianmuria.com-Polemik pembongkaran bangunan di lorong indah bukan sebatas perataan bangunan, akhir akhir ini ramai perbincangan rencana pembangunan pondok pesantren di atas lahan lorong indah atau LI.
Sebelumnya, salah satu pengusaha mewakafkan tanahnya di sebelah kiri LI untuk digunakan sebagai bangunan pondok pesantren.
Menanggapi hal itu, kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui Kasi PD Pontren menegaskan bahwa pondok pesantren harus berizin,Rabu,(2/2)
“yang penting dalam proposal (pengajuan izin) itu, sertifikat tanah itu sudah jelas, ada wujud sertifikatnya untuk didirikan pondok pesantren”. Ujar kasi PD Pontren Kemenag Pati, Subhan.
Terkait dengan izin operasional pondok pesantren, Subhan menjelaskan bahwa ketentuan telah diatur oleh peraturan Kementerian Agama Republik Indonesia No. 30 tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pondok pesantren.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan izin pesantren harus melalui beberapa tahapan, diantaranya pengajuan proposal ke Kemenag Pati, daftar online izin pendirian pesantren, verifikasi proposal, visitasi ke lokasi pesantren, setelah memenuhi syarat maka Kemenag Pati akan mengeluarkan rekomendasi izin operasional pesantren ke Kantor wilayah Jawa Tengah.
“dalam hal ini kami berpedoman dengan Kepdirjen tadi, dimana pondok yang mau mengajukan izin operasional status tanahnya harus memiliki tanah wakaf”. Tambahnya.( Lingkar TV I Harianmuria.com )