Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Highlight

Viral Pesantren di LI, Kemenag Pati: Pesantren Harus Berizin!

by Aklis Ahmad
4 Februari 2022
in Highlight
0 0
FOTO : Plang Klaim Pondok Pesantren di Lorong Indah Pati ( Lingkartv I Harianmuria )

FOTO : Plang Klaim Pondok Pesantren di Lorong Indah Pati ( Lingkartv I Harianmuria )

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com-Polemik pembongkaran bangunan di lorong indah bukan sebatas perataan bangunan, akhir akhir ini ramai perbincangan rencana pembangunan pondok pesantren di atas lahan lorong indah atau LI.

Sebelumnya, salah satu pengusaha mewakafkan tanahnya di sebelah kiri LI untuk digunakan sebagai bangunan pondok pesantren.

Menanggapi hal itu, kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui Kasi PD Pontren menegaskan bahwa pondok pesantren harus berizin,Rabu,(2/2)

“yang penting dalam proposal (pengajuan izin) itu, sertifikat tanah itu sudah jelas, ada wujud sertifikatnya untuk didirikan pondok pesantren”. Ujar kasi PD Pontren Kemenag Pati, Subhan.

Terkait dengan izin operasional pondok pesantren, Subhan menjelaskan bahwa ketentuan telah diatur oleh peraturan Kementerian Agama Republik Indonesia No. 30 tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pondok pesantren.

Ia menjelaskan bahwa pengajuan izin pesantren harus melalui beberapa tahapan, diantaranya pengajuan proposal ke Kemenag Pati, daftar online izin pendirian pesantren, verifikasi proposal, visitasi ke lokasi pesantren, setelah memenuhi syarat maka Kemenag Pati akan mengeluarkan rekomendasi izin operasional pesantren ke Kantor wilayah Jawa Tengah.

“dalam hal ini kami berpedoman dengan Kepdirjen tadi, dimana pondok yang mau mengajukan izin operasional status tanahnya harus memiliki tanah wakaf”. Tambahnya.( Lingkar TV I Harianmuria.com )

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: LORONG INDAHpatipesantren

Related Posts

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

26 Mei 2025
News

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
Highlight

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
Highlight

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
Load More
Next Post

Joni Kurnianto Minta Dukungan Masyarakat Pati, Persipa Tanding di Liga 3 Nasional

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version