PATI,Harianmuria.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memfasilitasi audiensi antara unsur paguyuban kereta wisata dengan satuan Polres dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) di ruang anggaran DPRD Pati pada selasa (25/01/2021).
Selain dari unsur pengusaha kereta wisata atau odong-odong, terdapat juga unsur pelaku jasa wisata yang turut dipertemukan dengan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati.
“Kami selaku anggota DPR memfasilitasi antara pihak odong-odong dengan pihak pelaksana aturan yaitu Polres Dan Dishub supaya bisa menemukan solusi terkait pelarangan operasi odong-odong di jalan umum”. Kata Ketua Komisi D Wisnu Wijayanto.
Audiensi ini di lakukan setelah tidak adanya titik temu antara pihak pelaku usaha Dan pekerja odong-odong saat sosialisasi dengan pihak polri Dan Dishub Pati pada 11 November tahun 2021 yang lalu.
Seperti diketahui, pelaku usaha kereta wisata atau odong-odong saat ini dilarang beroperasi oleh pihak terkait dengan alasan kendaraan tidak memenuhi standar keamanan dan kalaikan jalan.
“Jadi odong-odong yang selama ini beroperasi tidak melalui uji type sehingga tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan” Ujar IPDA Muslimin selaku Kaur Bin Ops Satlantas Polres Pati.
Menutup audiensi, Ketua komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto memberi solusi bahwa odong-odong harus melalui uji type sebelum beroperasi, serta tidak boleh dioperasikan di jalan umum dan hanya di peruntukkan untuk beroperasi di sektor wisata. (Lingkar Network | FJR- Harianmuria )