PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Pati melarang pembangunan pesantren di lingkungan Lorong Indah (LI). Meskipun tanah tersebut telah diwakafkan untuk pembangunan pesantren. Hal itu ditegaskan oleh Bupati Pati, Haryanto saat disinggung terkait izin pembangunan pesantren di tanah yang sekarang berdiri Cafe Permata di kompleks LI itu.
Sebelumnya, tempat yang berada di samping kiri lokalisasi LI telah diwakafkan sang pemilik Zainal Musyafak kepada KH Nuril Arifin atau yang akrab disapa Gus Nuril untuk kemudian dijadikan pesantren. Namun pendirian tersebut tidak diperbolehkan oleh Pemkab Pati. Pasalnya tempat itu menurut Bupati Pati masuk dalam tempat yang tercantum dalam RT/RW nomor 2 tahun 2021. Dimana disebutkan tempat disana sebagai bagian lahan hijau, lahan pertanian berkelanjutan.
“Kalau untuk wakaf itu akan ada aturannya digunakan untuk apa. Kan sebelumnya harus ada proses izin dan izinnya harus kesesuaian tata ruang. Kalau pondok pesantren ya tidak sesuai dengan aturan,” ujar Haryanto pada Sabtu (29/1) saat ditemui di ruang Joyo Kusumo, pendopo Kabupaten Pati.
Meski berada diluar lingkungan LI, tetap saja Bupati menegaskan harus sesuai tata ruang yang ada. Walaupun dikatakan oleh Bupati izinnya sebagai tempat pesantren akan tetapi berdasarkan perundangan tempat tersebut sebagai tempat pertanian yang tidak dapat didirikan bangunan.
“Semunya kan ada izin operasional. Sekarang mambangun di (area) tata ruang. Kalau tidak di kawasan LI ya sama,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pada Bulan Februari pemerintah akan membongkar kawasan tersebut. Terkait pembongkaran ini pun sudah dikomunikasikan dengan keluarga Gus Nuril.
“Saya sudah komunitas ini dengan putra Gus Nuril. Lagian kemarin baru menerima simbolis berita acara saja. Belum secara fakta dan formal,” tandasnya. (Lingkar Network | Ziz– Harianmuria.com)