Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Highlight

Pembangunan Pesantren di LI Dilarang

by Aklis Ahmad
31 Januari 2022
in Highlight
0 0
MENJELASKAN: Bupati Pati, Haryanto menjelaskan ke awak media saat ditemui di ruang Joyo Kusumo, pendopo Kabupaten Pati. ( Istimewa I HarianMuria )

MENJELASKAN: Bupati Pati, Haryanto menjelaskan ke awak media saat ditemui di ruang Joyo Kusumo, pendopo Kabupaten Pati. ( Istimewa I HarianMuria )

740
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Pati melarang pembangunan pesantren di lingkungan Lorong Indah (LI). Meskipun tanah tersebut telah diwakafkan untuk pembangunan pesantren. Hal itu ditegaskan oleh Bupati Pati, Haryanto saat disinggung terkait izin pembangunan pesantren di tanah yang sekarang berdiri Cafe Permata di kompleks LI itu. 

Sebelumnya, tempat yang berada di samping kiri lokalisasi LI telah diwakafkan sang pemilik Zainal Musyafak kepada KH Nuril Arifin atau yang akrab disapa Gus Nuril untuk kemudian dijadikan pesantren. Namun pendirian tersebut tidak diperbolehkan oleh Pemkab Pati. Pasalnya tempat itu menurut Bupati Pati masuk dalam tempat yang tercantum dalam RT/RW nomor 2 tahun 2021. Dimana disebutkan tempat disana sebagai bagian lahan hijau, lahan pertanian berkelanjutan. 

“Kalau untuk wakaf itu akan ada aturannya digunakan untuk apa. Kan sebelumnya harus ada proses izin dan izinnya harus kesesuaian tata ruang. Kalau pondok pesantren ya tidak sesuai dengan aturan,” ujar Haryanto pada Sabtu (29/1) saat ditemui di ruang Joyo Kusumo, pendopo Kabupaten Pati. 

Meski berada diluar lingkungan LI, tetap saja Bupati menegaskan harus sesuai tata ruang yang ada. Walaupun dikatakan oleh Bupati izinnya sebagai tempat pesantren akan tetapi berdasarkan perundangan tempat tersebut sebagai tempat pertanian yang tidak dapat didirikan bangunan.

“Semunya kan ada izin operasional. Sekarang mambangun di (area) tata ruang. Kalau tidak di kawasan LI ya sama,” lanjutnya. 

Lebih lanjut, pada Bulan Februari pemerintah akan membongkar kawasan tersebut. Terkait pembongkaran ini pun sudah dikomunikasikan dengan keluarga Gus Nuril.

“Saya sudah komunitas ini dengan putra Gus Nuril. Lagian kemarin baru menerima simbolis berita acara saja. Belum secara fakta dan formal,” tandasnya. (Lingkar Network | Ziz– Harianmuria.com) 

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bupatiLIpatipesantren

Related Posts

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

26 Mei 2025
News

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
Highlight

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
Highlight

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
Load More
Next Post

Jam'iyyatul Qurra' wal Huffadz (JQH) NU Kabupaten Pati dilantik

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version