PATI, Harianmuria.com – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Roihan menyebut bahwa salah satu penyebab belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren lantaran pembahasan pasal demi pasal masih banyak kekurangan.
Menurutnya, pembuatan pasal dalam Raperda memerlukan persetujuan dan perlunya konsultasi dengan daerah lain yang sudah memiliki Perda Pesantren. Hal inilah yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan di dalam Panitia Khusus (Pansus) maupun Badan Musyawarah (Bamus), sehingga pembahasannya masih molor.
“Raperda pesantren ini kemarin di Bamus kan lagi dan sudah dibentuk Pansus, tinggal menunggu saja. Kemarin kita sudah studi banding ke Pekalongan. Tapi yang menjadi hambatan adalah mensinkronkan terkait pasal-pasal,” ucap Roihan.
Politisi dari Partai Nasdem ini menambahkan, harus ada persetujuan dari alim ulama dan para pengurus pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pati. Tujuannya agar apa yang termuat di dalam Perda Pesantren ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Pati.
“Apalagi Raperda ini mengandung 3 unsur, yaitu sosiologis, yuridis, historis. Termasuk eksekusi kemampuan daerah untuk melaksanakan Raperda itu,” imbuhnya.
Disinggung soal kapan Raperda ini akan selesai, Roihan mengaku tidak bisa memastikan lantaran hanya sebatas anggota Pansus dari Fraksi Nasdem, dan juga anggota komisi D yang notabene berperan sebagai inisiator perancangan Perda Pesantren.
“Kita sebagai anggota pansus inginnya tahun ini selesai. Kalau ditanya bulan kapan, kami belum bisa memastikan. Menunggu Bamus dulu, tidak mungkin kalau bulan April,” tutup Roihan.
Meski demikian, ia berharap Raperda ini bisa segera selesai lantaran sudah tidak ada permasalahan di internal DPRD baik antar anggota maupun antar fraksi. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)