PATI, Harianmuria.com – Bareskrim Polri berhasil menangkap sindikat penimbun solar subsidi di Kabupaten Pati, dan menetapkan Dua Belas orang tersangka dalam kasus ini.(24/22).
Penimbunan solar dilakukan sejak tahun 2021 sampai sekarang, yang di lakukan oleh Para Pelaku ialah dengan cara menampung BBM jenis Solar di gudang tempat penyimpanan, dan menggunakan kendaraan mobil truck tangki kapasitas 24000 liter dan 16.000 Liter.
Solar subsidi diperoleh dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim dan dijual menggunakan mobil truck tangki warna biru putih dengan tulisan Solar Industri.
Para pelaku menjual BBM solar tersebut dengan harga di bawah harga solar industri Rp.10.000-Rp.11.000 per liter. Sehingga keuntungan yang diperoleh diperkirakan sekitar Rp.4.000 hingga Rp.5.000 per liter.
Polisi menangkap 12 tersangka mulai dari pemodal dan pekerja lapangan. Polisi juga mengamankan barangbukti berupa ,BBM Solar total 25 ton, Mobil tangki warnah putih biru 3 unit, Sejumlah toren penampung solar, 4 (emap) unit mobil yang di modifikasi.
Dalam konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, pihak Kepolisian akan melakukan penyidikan terhadap oknum oknum yang terkait hingga tuntas. ( Hm I Harianmuria.com )