Minggu, Juli 20, 2025
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home Highlight

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap, Penimbunan 25 Ton BBM Solar di Pati

Aklis Ahmad by Aklis Ahmad
24 Mei 2022
in Highlight
Reading Time: 1 min read
BARANG BUKTI : Sejumlah Barang Bukti dalam Kasus BBM Solar di Pati ( Fjar I Harianmuria.com )

BARANG BUKTI : Sejumlah Barang Bukti dalam Kasus BBM Solar di Pati ( Fjar I Harianmuria.com )

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Bareskrim Polri berhasil menangkap sindikat penimbun solar subsidi di Kabupaten Pati, dan menetapkan Dua Belas orang tersangka dalam kasus ini.(24/22).

Penimbunan solar dilakukan sejak tahun 2021 sampai sekarang, yang di lakukan oleh Para Pelaku ialah dengan cara menampung BBM jenis Solar di gudang tempat penyimpanan, dan menggunakan kendaraan mobil truck tangki kapasitas 24000 liter dan 16.000 Liter.

Solar subsidi diperoleh dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim dan dijual menggunakan mobil truck tangki warna biru putih dengan tulisan Solar Industri.

Para pelaku menjual BBM solar tersebut dengan harga di bawah harga solar industri Rp.10.000-Rp.11.000 per liter. Sehingga keuntungan yang diperoleh diperkirakan sekitar Rp.4.000 hingga Rp.5.000 per liter.

Polisi menangkap 12 tersangka mulai dari pemodal dan pekerja lapangan. Polisi juga mengamankan barangbukti berupa ,BBM Solar total 25 ton, Mobil tangki warnah putih biru 3 unit, Sejumlah toren penampung solar, 4 (emap) unit mobil yang di modifikasi.

Dalam konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, pihak Kepolisian akan melakukan penyidikan terhadap oknum oknum yang terkait hingga tuntas. ( Hm I Harianmuria.com )

https://youtu.be/dHrWBc4UebY
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info MuriaInfo Patipatipenimbunan solar di patisolar patiSOLAR SUBSIDItangkap penimbun solar patitimbun solar pati

Related Posts

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

26 Mei 2025
ANGGARAN
News

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG
Highlight

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT
Highlight

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
Load More
Next Post
Pantai Kertomulyo Dapat Apresiasi dari Dewan Pati

DPRD Pati Dukung Pengembangan Pantai Kertomulyo

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama-ulama Besar Kabupaten Rembang, Ada yang Dakwahnya Multikultural

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS