GROBOGAN, Harianmuria.com – Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Grobogan kini diarahkan membeli telur dari koperasi peternak telur ayam ras lokal. Hasil ini merupakan tindak lanjut pemerintah daerah dari aspirasi para peternak ayam petelur di Grobogan pada 10 Agustus 2026 lalu.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Grobogan, Suwarno, mengatakan kebijakan tersebut telah dituangkan dalam kesepakatan antara Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Grobogan dengan Koperasi Peternak Telur Ayam Ras Kabupaten Grobogan.
Kesepakatan itu diketahui oleh Ketua Satgas Percepatan Pelaksanaan Program MBG Kabupaten Grobogan yang juga Wakil Bupati Grobogan, serta perangkat daerah terkait yang hadir.
Dalam kesepakatan tersebut, koperasi menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi kebutuhan telur SPPG sekaligus mengantarkan langsung ke lokasi sesuai wilayah SPPG.
Suwarno mengatakan, kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui Surat Edaran Ketua Satgas Percepatan Pelaksanaan Program MBG Kabupaten Grobogan tertanggal 31 Agustus 2026.
Surat Edaran Wakil Bupati Grobogan selaku Ketua Satgas Nomor 500.1/15 Tahun 2026 itu secara khusus mengatur penggunaan telur peternak telur ayam ras lokal dalam Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Grobogan.
Dalam SE tersebut, kata Suwarno, seluruh mitra/pemilik dan kepala SPPG se-Kabupaten Grobogan diminta mendukung rantai pasok bahan pangan lokal, khususnya telur ayam ras, dengan melibatkan pelaku usaha dan koperasi yang berada di wilayah Grobogan.
“Koperasi peternak telur ayam ras Kabupaten Grobogan bersedia menyuplai dan mengantar sampai lokasi SPPG sesuai dengan lokasi SPPG dengan standar kualitas baik dan utuh,” kata Suwarno, Rabu, 2 September 2026.
Tak hanya soal pasokan, mekanisme transaksi juga telah diatur. Suwarno menyebut jual beli telur harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Transaksi jual beli telur ayam ras dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perbapanas Nomor 6 Tahun 2024,” ujarnya.
Yang paling penting, lanjut Suwarno, seluruh SPPG di Grobogan diarahkan menyerap telur dari koperasi peternak lokal.
“Seluruh SPPG membeli telur ayam ras dari Koperasi Peternak Telur Ayam Ras Kabupaten Grobogan,” tegasnya.
Sedangkan untuk pengawasan pelaksanaannya, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional Kabupaten Grobogan diwajibkan melaporkan pelaksanaan SE tersebut setiap bulan kepada Ketua Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG Kabupaten Grobogan melalui Sekretariat Satgas.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Sekar











