BLORA, Harianmuria.com – Sejumlah pangkalan LPG subsidi 3 kilogram (kg) di Kabupaten Blora mulai mengalami pengurangan kuota pasokan. Pengalihan sebagian alokasi gas bersubsidi tersebut dilakukan untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait potensi kelangkaan LPG bersubsidi di sejumlah wilayah.
Salah satu pemilik pangkalan LPG di Kecamatan Blora, Pras, mengaku pasokan yang diterimanya dari agen mulai berkurang dalam beberapa waktu terakhir.
“Sebelum dikurangi itu sudah diinfokan bahwa pengurangan dilakukan untuk KDMP. Pengurangan kuota tidak tetap, setiap minggu kadang 15 tabung sampai 25 tabung. Sehingga akumulasi total bisa 50 tabung,” ujar Pras, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurutnya, pengurangan kuota tersebut cukup menyulitkan karena pangkalan yang dikelolanya telah memiliki pelanggan tetap. Meski tidak ada kendala dalam sistem pembayaran kepada agen, jumlah pasokan yang berkurang membuat sebagian konsumen tidak lagi mendapatkan gas melon seperti biasanya.
“Hanya ini akhirnya barangnya berkurang tapi pembeli di pangkalan tidak berkurang. Jadi ya kadang-kadang kami dikomplain sama konsumen yang tidak kebagian dan biasanya kebagian,” tuturnya.
Keluhan serupa juga disampaikan pemilik pangkalan LPG lainnya, Efendi. Meski hingga kini pasokan di pangkalannya masih normal, ia mengaku telah menerima informasi dari agen terkait rencana pengurangan kuota untuk mendukung KDKMP.
“Dulu sudah lama pernah diberikan imbauan bahwa sudah akan dikurangi untuk KDMP. Kemarin bilangnya akan dikurangi 25 tabung, tapi tidak tahu kapan,” ungkap Efendi.
Ia menduga pengurangan kuota mulai diberlakukan di desa-desa yang Koperasi Merah Putihnya telah aktif beroperasi. Saat ini, pangkalan miliknya masih menerima pasokan sekitar 140 tabung LPG subsidi.
“Untuk pangkalan saya dapat 140 tabung,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Kiswoyo, menjelaskan bahwa pengaturan kuota LPG subsidi merupakan kewenangan Pertamina Patra Niaga, bukan pemerintah daerah.
Menurutnya, keberadaan KDKMP di suatu desa memang berpotensi memengaruhi distribusi LPG subsidi yang sebelumnya disalurkan melalui pangkalan setempat.
“Tapi itu kebijakan dari Pertamina Patra Niaga bukan daerah. Kalau formula secara pasti belum, cuma ada regulasi yang dibuat secara internal dari pertamina, karena ada kebijakan yang mewajibkan pendampingan pada KDMP,” jelasnya.
Kiswoyo menambahkan, koperasi yang ingin menyalurkan LPG subsidi harus menjalin kerja sama langsung dengan Pertamina tanpa memerlukan rekomendasi dari dinas perdagangan.
Ia memastikan pemerintah daerah akan tetap mengupayakan penambahan kuota apabila di lapangan muncul keluhan masyarakat terkait kekurangan pasokan atau kelangkaan LPG subsidi.
“Ketika nanti ada keluhan, kelangkaan dan kekurangan dari masyarakat maka nanti dari dinas akan tetap mengajukan kuota penambahan dari Pertamina. Untuk persetujuan nanti diserahkan ke Pertamina,” tuturnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











