PATI, Harianmuria.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari komisi B, M Nur Sukarno mendorong adanya kewajiban dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi toko ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Kebijakan ini tentu saja untuk mendukung penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 dan pembangunan daerah, yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam mendorong kebijakan ini, Sukarno menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pembahasan sampai tahap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dijadwalkan rampung akhir November nanti.
“Saat ini Alfamart dan Indomaret belum ada (CSR),” ujar Sukarno.
Diwajibkannya toko ritel untuk menyumbang dana dalam bentuk CSR ini bukan tanpa sebab. Keberadaannya yang cukup banyak dan telah bertahan selama berpuluh tahun tentu saja telah menghasilkan keuntungan besar.
Politisi partai Golkar ini pun berharap, baik Alfamart maupun Indomaret dapat berperan seperti Bank Jateng yang telah menyumbangkan dana CSR bagi pembangunan di wilayah Pemerintah Daerah (Pemda) Pati.
“Harusnya ada (dana CSR), misal seperti Bank Jateng. Pati dapat CSR rumah kreasi. Indomaret Alfamart lokal nanatinya juga harus ditarik. Kan penghasilannya besar,” terangnya.
Meski demikian, Sukarno belum bisa menyebutkan berapa besaran dana CSR yang ditetapkan nantinya. Terlebih Raperda ini masih dalam proses pembahasan sebelumnya nantinya ditetapkan menjadi Perda.
Selain untuk pembangunan Kabupaten Pati, dengan adanya penambahan dana CSR ini secara tidak langsung mampu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan perekonomian masyarakat Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)











