Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Raperda Penyandang Disabilitas Mencapai Tahap Akhir

Aklis Ahmad by Aklis Ahmad
30 Januari 2022
in News
0 0
Raperda Penyandang Disabilitas Mencapai Tahap Akhir

Foto : Muntamah Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Pati ( Istimewa I harianmuria.com )

718
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

Pati, Harianmuria.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Pati, Muntamah menyatakan tahapan-tahapan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyandang disabilitas sudah di lalui, dalam waktu dekat raperda tentang penyandang disabilitas akan disahkan menjadi perda.


“Alhamdulillah tahapan-tahapan penyusunan raperda penyandang sabilitas sudah selesai, tinggal menunggu waktu untuk di paripurnakan” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

ia juga menelasakan bahwa dengan adanya raperda ini, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas lebih terjamin.

“Seperti penggunaan fasilitas umum, pemenuhan fasilitas kesehatan, serta memberikan ruang lebih dalam hal pekerjaan” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan poin-poin penting yang terdapat pada raperda penyandang disabilitas yakni memberikan jamuan kesehatan bagi penyandang disabilitas. Semua fasilitas umum dan infrastruktur harus mudah diakses bagi penyandang disabilitas. mendapatkan kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal 2 persen di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta satu persen  pada perusahaan swasta harus mengakomodir penyandang disabilitas. dan mendapatkan kesempatan yang sama dalam konteks sosial politik.. (Lingkar Network | Falaasifah- Harianmuria.com) 

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DPRD Patipati

Related Posts

DPRD Blora akan Gelar PAW Anggota dari PKB, Pelantikan Sabtu Pekan Ini
News

DPRD Blora akan Gelar PAW Anggota dari PKB, Pelantikan Sabtu Pekan Ini

1 Juli 2025
DPRD Grobogan Soroti Serapan Anggaran Rendah dan Temuan BPK Meski Raih WTP ke-10
News

DPRD Grobogan Soroti Serapan Anggaran Rendah dan Temuan BPK Meski Raih WTP ke-10

1 Juli 2025
Alat Rekam e-KTP di 11 Kecamatan Sudah Usang, Dindukcapil Blora Minta Peremajaan
News

Alat Rekam e-KTP di 11 Kecamatan Sudah Usang, Dindukcapil Blora Minta Peremajaan

1 Juli 2025
Angka Perokok di Salatiga Masih Tinggi, Pemkot Perkuat Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok
News

Angka Perokok di Salatiga Masih Tinggi, Pemkot Perkuat Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok

1 Juli 2025
Load More
Next Post
Ali Badrudin Tentang LI : Jika Tidak Puas Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Ali Badrudin Tentang LI : Jika Tidak Puas Silahkan Tempuh Jalur Hukum

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS