REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Rembang memastikan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2026 akan diulang seluruhnya dari awal.
Seleksi JPTP Rembang 2026 akan diulang mulai dari penyusunan anggaran, pembentukan panitia seleksi, hingga permohonan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Mardi, mengatakan saat ini pemerintah daerah masih menunggu arahan pimpinan terkait tahapan pelaksanaan seleksi ulang JPTP.
“Yang pasti penganggarannya, pembentukan pansel, kemudian seluruh prosesnya dimulai lagi dari awal. Untuk kapan pelaksanaannya, kami masih menunggu proses yang berjalan dan arahan dari pimpinan,” ujar Mardi, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurutnya, Pemkab Rembang juga mempertimbangkan masa tunggu selama 90 hari sehingga belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan seleksi ulang.
“Karena masih ada waktu sekitar 90 hari, kami belum bisa memastikan seperti apa nanti. Kami menunggu arahan pimpinan,” katanya.
Mardi menegaskan, keputusan pembatalan seleksi JPTP Rembang membuat seluruh tahapan yang telah berjalan dinyatakan gugur.
“Artinya dibatalkan seluruhnya. Mulai lagi dari awal, termasuk pembentukan pansel, sekretariat, hingga proses pelaksanaannya. Nanti kami mengajukan lagi permohonan ke BKN dan mengikuti rekomendasi yang diberikan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, Mardi mengatakan pemerintah tetap membuka ruang melalui jalur resmi, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau ada yang ingin menyampaikan aspirasi atau keberatan, silakan melalui jalur resmi, misalnya gugatan di PTUN. Sampai saat ini belum ada, tetapi kita tunggu saja karena kemungkinan itu selalu ada,” ungkapnya.
Mengenai isu yang berkembang bahwa seleksi baru akan digelar pada 2027, Mardi menyebut hal tersebut masih menunggu isi keputusan resmi dari Bupati Rembang.
“Belum disampaikan kepada peserta karena kita masih menunggu klausul dalam SK pembatalan. Kalau memang nanti disebutkan pelaksanaannya tahun 2027, berarti akan dilaksanakan pada 2027. Kelihatannya memang pimpinan mengarah ke sana karena mempertimbangkan waktu yang tersisa tahun ini,” terangnya.
Ia berpendapat penundaan hingga tahun depan dinilai lebih efektif mengingat dalam waktu dekat akan ada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang memasuki masa pensiun.
“Jadi nanti sekalian. Selama masih ada pelaksana tugas, saya kira tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Koordinasi tetap bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











