LOMBOK BARAT, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dan ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Lalu Ratnawi, pada Senin, 20 Juli 2026.
Pantauan di lokasi menunjukkan pita segel KPK terpasang di pintu utama ruang kerja Bupati Lombok Barat. Aktivitas di sekitar lobi kantor bupati tampak lebih lengang dibandingkan hari-hari sebelumnya. Pintu ruang kerja bupati juga terlihat tertutup rapat.
Penyidik KPK juga memasang segel di ruang Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Pita segel membentang di pintu ruangan bertuliskan “Kepala Dinas” sehingga tidak dapat diakses.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan penyegelan kedua ruangan tersebut. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga belum menyampaikan keterangan kepada publik.
Menurut informasi yang berkembang di lapangan, penyegelan dua ruang kerja pejabat tersebut berkaitan dengan penanganan perkara yang menyangkut proyek-proyek pemerintah daerah.
Sejauh ini KPK juga belum mengumumkan penetapan tersangka maupun konstruksi perkara yang menjadi dasar penyegelan tersebut.
Jurnalis: *Red











