• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

IPAL SPPG Padaran Tak Sesuai Standar, DLH Rembang Minta Perbaikan hingga 19 Mei 2026

ulfa puspa by ulfa puspa
16 Mei 2026
in Rembang, News
72 3
Mobil operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Padaran, Kecamatan/Kabupaten Rembang. (Vicky Rio/Harianmuria.com)

Mobil operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Padaran, Kecamatan/Kabupaten Rembang. (Vicky Rio/Harianmuria.com)

579
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

REMBANG, Harianmuria.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menemukan sistem pengolahan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Padaran belum memenuhi standar.

Kepala DLH Rembang, Ika Afandi, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan langsung ke lokasi usai menerima laporan warga.

“Memang kita pernah melakukan pengawasan ke lapangan terkait aduan warga Padaran di perumahan. Hasilnya memang SPPG tersebut belum melakukan pengolahan IPAL dengan baik,” ujarnya, Jumat, 15 Mei 2026.

Tak Tahan Bau dan Kebisingan, Warga Padaran Rembang Minta 3 Dapur MBG Dipindah

DLH memberikan tenggat waktu dua minggu kepada pengelola SPPG untuk pembenahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Target penyelesaian hingga 19 Mei 2026.

“Temuan tersebut kita tindak lanjuti untuk memberi deadline kepada SPPG melakukan pembenahan IPAL. Jadi kita deadline dua minggu, harusnya selesai 19 Mei dan bisa beroperasi pada saat itu,” lanjutnya.

Ika menjelaskan bahwa di kawasan tersebut terdapat tiga dapur SPPG. Dua di antaranya menggunakan IPAL masing-masing, sementara proses pemasangan dan kelayakan sistem limbah masih terus dipantau DLH bersama vendor pelaksana.

“Kita monitoring terus apakah vendor ini sudah sesuai dengan standar BGN dan standar lingkungan hidup atau belum. Karena IPAL yang ada itu sebenarnya belum standar, hanya pengendapan saja,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik SPPG Padaran, Purhadi, mengaku awalnya mengira undangan audiensi hanya membahas persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ia menegaskan pihaknya sudah berkomitmen memenuhi arahan DLH Rembang.

“Untuk IPAL sebenarnya sudah kami proses sejak tanggal lima kemarin. Kami juga sudah menggandeng vendor yang biasa membuat IPAL untuk SPPG. Perkiraan pengerjaan sekitar dua minggu,” jelasnya.

Purhadi menyebut, pembangunan IPAL masih sesuai batas waktu yang diberikan DLH. Selain itu, pihaknya juga mengklaim telah melakukan pembersihan drainase secara berkala bersama warga sekitar.

Terkait keluhan kebisingan, ia mengaku sudah beberapa kali mengingatkan para relawan dan pekerja agar tidak terlalu ramai, terutama pada malam hari.

“Kami sebenarnya sudah sering mengedukasi relawan supaya tidak terlalu berisik, tapi dengan adanya kejadian ini tentu jadi evaluasi bagi kami,” katanya.

Sorotan juga datang dari praktisi hukum, Abdul Mun’im yang mempertanyakan izin dan sistem pengelolaan limbah dapur MBG yang dinilai bermasalah namun tetap beroperasi.

Menurutnya, berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sanitasi Pangan yang menjadi acuan Badan Gizi Nasional (BGN), setiap SPPG wajib memiliki IPAL sederhana atau saluran menuju septic tank agar limbah cair tidak dibuang langsung ke drainase umum.

“Air limbah tidak boleh dibuang langsung ke selokan atau hanya ditampung begitu saja karena bisa menimbulkan pencemaran,” katanya.

Selain limbah cair, aturan tersebut juga mengatur pengelolaan limbah padat berupa sisa makanan yang wajib dipisahkan antara organik dan nonorganik, lalu diangkut ke TPA atau diolah menggunakan komposter.

Sementara minyak jelantah, lanjutnya, juga wajib ditampung dan disalurkan ke pengepul resmi, bukan dibuang ke saluran air.

Ia menambahkan, sanitasi lingkungan dapur MBG juga harus bebas dari bau, lalat, dan tikus. Jika masih muncul bau menyengat, maka hal itu diduga menunjukkan adanya kegagalan verifikasi sanitasi lingkungan.

“Kalau sampai terjadi bau berarti ada gagal verifikasi terkait sanitasi lingkungan,” ujarnya.

Abdul Mun’im menegaskan, pelanggaran terhadap standar sanitasi MBG dapat berujung pada sanksi bertahap sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 76. Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara operasional, denda administratif, hingga pencabutan status mitra SPPG.

“Kalau dua kali teguran tidak diperbaiki, MOU bisa diputus dan nama dapur di-blacklist oleh sistem BGN,” tegasnya.

Apabila limbah terbukti mencemari lingkungan dan merugikan warga, kasus tersebut dapat masuk ranah pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98.

“Ancaman hukumannya bisa 3 sampai 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Tapi tentu harus ada laporan warga dan bukti pencemaran,” imbuhnya.

Meski demikian, ia menyebut keberadaan tiga dapur MBG dalam satu kawasan sebenarnya tidak menjadi masalah selama seluruh proses verifikasi dan standar operasional dari BGN telah dipenuhi.

“Yang menjadi perhatian sekarang adalah ketegasan pengawasan terhadap pengelolaan limbahnya. BGN harus tegas,” pungkasnya.

Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Rembangdapur MBGkabupaten rembangrembangSPPG
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Permintaan Sapi Kurban di Pasar Pon Blora Naik Jelang Idul Adha, Bupati Arief Pesan Hal Ini

Next Post

Bupati Sam’ani Wajibkan ASN Kudus Jadi Anggota Koperasi Merah Putih

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
581

REMBANG, Harianmuria.com – Pembangunan Embung Kaliombo di Desa Kaliombo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang ditarget rampung akhir tahun 2026. Sementara itu progres pembangunan hingga Oktober mencapai 77 persen atau...

15 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Inisiatif Tambal Jalan Desa Gunungmulyo Rembang

15 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Inisiatif Tambal Jalan Desa Gunungmulyo Rembang

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
526

REMBANG, Harianmuria.com – Jalan penghubung Desa Kalipang dengan Desa Lodan, tepatnya di Desa Gunungmulyo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang rusak parah dan belum tersentuh perbaikan dalam kurun 15 tahun....

Bupati Harno Dorong Warga Rembang Rajin Menabung dan Berani Kembangkan Usaha

Bupati Harno Dorong Warga Rembang Rajin Menabung dan Berani Kembangkan Usaha

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
525

REMBANG, Harianmuria.com – Bupati Rembang, Harno, mengajak masyarakat membiasakan diri menabung sekaligus berani mengembangkan usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, budaya menabung dan pemanfaatan akses permodalan secara...

Dinkesda Blora Jadwalkan Penilaian Ulang SPPG Tutup, 15 Poin Jadi Catatan Perbaikan

Dinkesda Blora Jadwalkan Penilaian Ulang SPPG Tutup, 15 Poin Jadi Catatan Perbaikan

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
592

BLORA, Harianmuria.com - Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora menemukan 15 poin yang harus dibenahi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tutup, Kecamatan Tunjungan. Temuan itu muncul setelah insiden...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Serangan jantung. (Freepik/Harianmuria.com)

Waspada, Ini Enam Penyebab Risiko Serangan Jantung di Usia Muda

2 Juli 2023
594
Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

13 Oktober 2026
521

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya