• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Oktober 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Tegas! Bupati Kendal Akan Pecat PPPK yang Lakukan Pelanggaran Berat

Rosyid by Rosyid
5 Mei 2026
in Kendal, News
74 1
Kegiatan pembekalan pelaksanaan orientasi pengenalan tugas dan fungsi ASN melalui Aplikasi Massive Open Online Course (MOOC) dan orientasi pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah bagi PPPK di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 5 Mei 2026. (Anik Kustiani/Harianmuria.com)

Kegiatan pembekalan pelaksanaan orientasi pengenalan tugas dan fungsi ASN melalui Aplikasi Massive Open Online Course (MOOC) dan orientasi pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah bagi PPPK di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 5 Mei 2026. (Anik Kustiani/Harianmuria.com)

577
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan sanksi tegas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi tersebut berupa pemberhentian kerja tanpa pengecualian.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Tika saat memberikan arahan dalam kegiatan pembekalan orientasi pengenalan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aplikasi Massive Open Online Course (MOOC) di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 5 Mei 2026.

“Kalau pelanggaran berat itu otomatis dilakukan pemberhentian. Kalau pelanggaran ringan nanti masuk indikator penilaian apakah nanti setelah selesai akan diperpanjang atau tidak,” ujarnya.

Bupati Tika mengingatkan para PPPK untuk memahami regulasi yang berlaku, menjalankan kewajiban, serta menghindari larangan sebagai aparatur negara. Selain itu, mereka diminta menunjukkan dedikasi dan kinerja yang optimal dalam melayani masyarakat.

“ASN banyak menjadi panutan masyarakat, maka jagalah nama baik diri sendiri dan Pemerintah Kabupaten Kendal. Masyarakat membutuhkan aparatur pemerintah yang senantiasa hadir dan melayani dengan etos kerja yang tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, di tengah perkembangan teknologi dan perubahan global yang cepat, pemerintah melalui Lembaga Administrasi Negara (LAN) menghadirkan metode pembelajaran berbasis MOOC. Sistem ini memungkinkan ASN belajar secara mandiri dan fleksibel, namun tetap terarah.

Melalui pembelajaran tersebut, ASN diharapkan mampu memahami peran dan fungsinya secara menyeluruh, mulai dari pelaksanaan kebijakan publik, pelayanan publik, hingga menjaga persatuan bangsa.

“Saya minta ASN tidak hanya mengejar nilai atau mendapat sertifikat dalam pelatihan-pelatihan, tetapi benar-benar menumbuhkan Core Values ASN,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendal, Abdul Basyir, menyebutkan total 1.331 PPPK mengikuti pembekalan yang digelar selama tiga hari. Jumlah tersebut terdiri dari 11 peserta formasi 2023 dan 1.320 peserta formasi 2024.

“Hari selasa ini ada 445 PPPK yang mengikuti pembekalan, yang lain kita lakukan bertahap selama 3 hari,” jelas Basyir.

Terkait penegakan disiplin, ia menjelaskan pelanggaran oleh PPPK akan dikenai sanksi sesuai tingkatannya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

“Pelanggaran berat itu contohnya melakukan perselingkuhan dengan alat bukti yang kuat, maka tidak ada pilihan yang lain hukuman disiplinnya adalah pemberhentian. Contoh lainnya pelanggaran kewenangan yaitu ketika PPPK itu melakukan tugas dan fungsinya melebihi kewenangannya, satu-satunya hukuman disiplin adalah pemberhentian,” pungkasnya.

Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita KendalKendal Hari IniPPPK
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Kudus Mulai Sensus Ekonomi 2026, Ini Sasarannya

Next Post

Jaga Ekosistem Sungai, DKP Kendal Tebar 90 Ribu Benih Ikan

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

3 Tahun Jalankan PSN Mandiri, Kasus DBD di Parakan Kendal Berhasil Ditekan

3 Tahun Jalankan PSN Mandiri, Kasus DBD di Parakan Kendal Berhasil Ditekan

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
512

KENDAL, Harianmuria.com – Warga Desa Parakan, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal menggencarkan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) mandiri selama tiga tahun hingga berhasil menekan penyebaran kasus demam berdarah dengue (DBD)....

Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
983

KENDAL, Harianmuria.com – Kawasan sempadan Sungai Kendal di Kelurahan Kebondalem padat bangunan rumah hingga warung mengakibatkan pekerjaan normalisasi kali tidak bisa optimal. Bahkan, petugas harus menunda sementara karena...

Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
535

KENDAL, Harianmuria.com – Warga Dusun Kalikunal, Desa Sidokumpul, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal selama ini kesulitan mendapatkan air bersih. Warga harus menempuh jarak sekitar 200 meter untuk mendapatkan air...

Harga Beras di Pasar Kendal Turun, Bapanas Ingatkan Pedagang Jual Sesuai HET

Harga Beras di Pasar Kendal Turun, Bapanas Ingatkan Pedagang Jual Sesuai HET

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
534

KENDAL, Harianmuria.com – Harga beras di Pasar Kendal menunjukkan tren penurunan seiring berlangsungnya panen raya. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kendal tetap memantau harga jual beras agar tetap mengacu...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
550
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
633
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar: KPK Ungkap Perusahaan Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB Ditunjuk Langsung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi situasi pasca pencabutan status kedaruratan Covid-19. (Freepik/Harianmuria.com)

WHO Cabut Kedaruratan Covid-19, Bagaimana Masyarakat Sebaiknya Bersikap?

14 Mei 2023
583
Nampak wisata Sendang Keongan di Desa pegnanten, Kecamatan Klambu, Grobogan yang digadang bakal jadi ikon wisata baru. (Pemkab Grobogan | Harianmuria.com)

Wisata Sendang Keongan Digadang-gadang Jadi Ikon Baru Grobogan

31 Januari 2025
992

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya