BLORA, Harianmuria.com – Lahan bekas Lapangan Golf Blora di Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora, kini tercatat dimiliki oleh dua pihak, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.
Kabid Aset Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Wahyu Tri Mulyani, membenarkan bahwa kepemilikan lahan tidak sepenuhnya milik Pemkab.
“Iya sebagian milik Pemkab dan sebagian milik Polri, Polri seluas 30.000 meter persegi,” ujarnya, Kamis, 26 Maret 2026.
Berdasarkan data BPPKAD Blora, total luas lapangan golf mencapai sekitar 104.555 meter persegi, dengan fungsi utama sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan sarana olahraga.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab Blora) berencana memanfaatkan lahan miliknya untuk pembangunan stadion sepak bola, yang akan dibangun dengan dukungan pemerintah pusat.
Sementara itu, lahan yang dikuasai Polri merupakan hasil hibah dari Pemkab Blora dan direncanakan menjadi lokasi Indonesia Safety Driving Center (ISDC) pertama di Provinsi Jawa Tengah.
Selain Pemkab dan Polri, Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kunden juga berencana membangun gerai di area lapangan golf.
Namun, proyek tersebut saat ini masih tertunda karena terkendala perizinan yang membutuhkan persetujuan pemerintah pusat.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











