Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Kudus - Polres Kudus Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Parkiran Resto, Jari Korban Putus Kena Celurit

Polres Kudus Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Parkiran Resto, Jari Korban Putus Kena Celurit

Basuki by Basuki
30 Desember 2025 14:34
in Kudus, Hukum & Kriminal, News
0 0
Polres Kudus menangkap dua tersangka pengeroyokan di parkiran resto, korban mengalami jari putus akibat sabetan celurit.

Polres Kudus menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan di Panjunan, Selasa, 30 Desember 2025. (Lingkarnews Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Aksi pengeroyokan berdarah terjadi di halaman parkir Resto 21 Hot Plate Pepper Rice, Jalan Wahid Hasyim No. 72, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, pada Senin pagi, 29 Desember 2025.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 05.30 WIB itu menyebabkan seorang pria berinisial AP mengalami luka berat, termasuk putusnya jari manis tangan kanan.

Berawal dari Konflik Sebelumnya

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan tersebut dipicu konflik sebelumnya antara korban dan salah satu pelaku.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/XII/2025/SPKT/Polsek Kota Kudus/Polres Kudus/Polda Jawa Tengah, polisi telah mengamankan dua tersangka.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial MSR (20), mahasiswa teknik mesin semester III warga Kelurahan Sunggingan, Kecamatan Kota Kudus, serta DPP (19), lulusan SMK yang bekerja di sektor swasta dan berdomisili di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan,” terang Kapolres saat rilis pers di Mapolres Kudus, Selasa, 30 Desember 2025.

Baca Juga:  Telan Anggaran Rp94 Miliar, Revitalisasi 141 Sekolah di Kudus Rampung 100 Persen

Kronologi Kejadian di Lokasi Resto

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengungkapkan, kejadian bermula sekitar pukul 05.00 WIB, ketika pelaku pertama mendatangi tempat kerja seorang saksi dan mengaku telah dipukul korban bersama teman-temannya di kawasan Ruko Agus Salim, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati.

Namun, saat saksi mendatangi lokasi tersebut, korban justru bergerak menuju sebuah resto di Jalan Wahid Hasyim.

“Di lokasi resto, korban bertemu dengan pelaku pertama dan langsung memukul kepala pelaku. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa celurit yang sudah disiapkan dari rumah dan mengayunkannya ke arah korban,” jelas AKP Subkhan.

Korban Luka Parah, Jari Manis Putus

Akibat sabetan celurit, korban tersungkur dengan luka serius. Berdasarkan keterangan medis dari RSUD dr. Loekmonohadi Kudus, korban mengalami putus jari manis tangan kanan, luka robek di pergelangan tangan kiri sepanjang ±10 sentimeter dengan 10 jahitan.

Baca Juga:  Tolak Relokasi, Sejumlah Pedagang Sayur Pasar Bitingan Geruduk Kantor Satpol PP Kudus

Korban juga mengalami luka sobek di hidung dengan 3 jahitan serta luka di pipi kanan hingga telinga.

Saat korban berusaha dibawa berobat, pelaku kedua datang dan kembali melakukan pemukulan sebanyak dua kali.

Polisi Amankan Celurit dan Barang Bukti Lain

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, pakaian korban dan para pelaku, serta sepasang sandal yang digunakan saat kejadian.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kuduskabupaten kuduskuduspengeroyokan KudusPolres Kudus

Related Posts

Produksi pertanian dan peternakan Rembang 2025 naik 6,84 persen, produksi padi melonjak hingga Rembang surplus beras hampir 30 bulan.
Rembang

Produksi Pertanian dan Peternakan Rembang 2025 Naik 6,84 Persen, Beras Surplus 30 Bulan

7 Januari 2026
Anggaran Dana Desa Jawa Tengah 2026 turun drastis dari Rp1 miliar menjadi Rp300 juta per desa.
Seputar Jateng

Anggaran Dana Desa Jateng 2026 Anjlok Drastis, dari Rp1 Miliar Kini Tinggal Rp300 Juta per Desa

7 Januari 2026
Kabupaten Semarang mencatat surplus beras 30.575 ton sepanjang 2025, mendukung target swasembada pangan nasional.
Semarang

Kabupaten Semarang Surplus Beras 30.575 Ton di 2025, Dukung Swasembada Pangan Nasional

7 Januari 2026
Kekurangan satu guru setelah pensiun, SD 2 Pasuruhan Lor Kudus terapkan sistem mengajar bergantian agar pembelajaran 183 siswa tetap berjalan.
Kudus

Kekurangan Guru, SD 2 Pasuruhan Lor Kudus Terapkan Sistem Mengajar Bergantian

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Libur Nataru 2025–2026, volume sampah di Kota Salatiga melonjak hingga 25 persen.

Libur Nataru, Volume Sampah di Salatiga Melonjak hingga 25 Persen

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS