• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Mengenal Sertifikasi Halal dan Perjalanannya di Indonesia

Sekar Sari by Sekar Sari
25 Agustus 2022
in Artikel
75 6
ILUSTRASI: Logo halal yang diterbitkan MUI lama (MUI/Harianmuria.com)

ILUSTRASI: Logo halal yang diterbitkan MUI lama (MUI/Harianmuria.com)

620
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Sebagian besar masyarakat Indonesia mayoritas beragama muslim, sehingga tidak mengherankan apabila banyak produk harus dijamin kualias halalnya. Untuk menghindari produk non-halal yang beredar di masyarakat, pemerintah Indonesia mensyaratkan setiap produk memiliki jaminan sertifikat halal.

Mungkin belum banyak yang mengetahui jika sertifikasi halal di Indonesia memiliki sejarah panjang. Lalu, bagaimanakah sejarahnya?

Sebelum Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan sertifikasi halal pada 1989, label halal yang terdapat pada produk pangan di Indonesia telah ada sejak 10 November 1976 dibawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pernyatan tersebut berisi semua produk makanan atau minuman yang mengandung babi ataupun turunannya wajib memiliki label bahwa makanan tersebut mengandung babi.

Hal ini telah diatur dalam Surat Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/76 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan Mengandung Bahan Berasal dari Babi. Jadi, setiap produsen harus mencantumkan sebuah tanda pada produknya bahwa makanan tersebut mengandung babi.

Sebelumnya pemilihan label haram dinilai lebih efektif ketimbang pemberian label halal. Alasannya, produk dengan kandungan babi yang ada di masyarakat jumlahnya lebih sedikit. Sehingga yang diberikan label halal hanya produk yang tidak mengandung babi.
Namun setelah 10 tahun berjalan, pada 12 Agustus 1985 terjadi perubahan perihal ketetapan label. Dimana yang awalnya label ‘MENGANDUNG BABI’ diganti menjadi ‘HALAL’.

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama No.42/Men.Kes/SKB/VIII/1985 dan No. 68 Tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label Makanan. Isinya, label boleh dicantumkan setelah produsen melaporkan komposisi bahan dan cara pengolahan produk kepada Departemen Kesehatan (Depkes), lalu bersama Departemen Agama melakukan pengawasan dengan membentuk Tim Penilaian Pendaftaran Makanan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Depkes.

Pada 1988 sempat beredar bebas produk makanan yang berbahan lemak babi dan membuat kekhawatiran di masyarakat. Maka dibentuklah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) melalui Surat Keputusan MUI Nomor Kep./18/MUI/I/1989 pada 6 Januari 1989, tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap produk yang beredar dan memberikan sertifikat halal.
Kini jika suatu perusahaan menginginkan produknya berlabel halal, maka dapat mengajukannya ke Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (Dirjen POM) berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI. Caranya dengan melampirkan sertifikast halal pada saat pengajuan maka BPOM RI akan melakukan regulasi pencantuman loho halal untuk produk yang diajukan.(Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: HalalMUISertifikasi Halal
SummarizeShare45SendShare
Previous Post

Pj Bupati Jepara Ikut Sosialisasi Penilaian Penjabat Daerah, Ini Kata Mendagri

Next Post

Lahan Produktif, Desa Asempapan Pati Jadi Potensi Besar Tambak Warga

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

10.445 UMKM Kudus Sudah Tersertifikasi Halal, Bupati Harap Bisa Tingkatkan Daya Saing

10.445 UMKM Kudus Sudah Tersertifikasi Halal, Bupati Harap Bisa Tingkatkan Daya Saing

by ulfa puspa
25 Juni 2026
530

KUDUS, Harianmuria.com – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris ungkap 10.445 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat sudah bersertifikasi halal. Bupati Sam’ani mengatakan banyaknya UMKM Kudus yang bersertifikasi halal...

Pemkab Rembang Percepat Sertifikasi Halal UMKM dan Wisata Ramah Muslim

Pemkab Rembang Percepat Sertifikasi Halal UMKM dan Wisata Ramah Muslim

by ulfa puspa
22 Mei 2026
534

REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Rembang terus memperkuat pengembangan ekosistem halal sebagai bagian dari target pembangunan daerah sekaligus mendukung RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2025–2029. Penguatan tersebut dilakukan melalui...

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. (Dok. MUI/Harianmuria.com)

Dinilai Tidak Adil, MUI Kritisi Skema Pengembalian Dana Jemaah Haji yang Gagal Berangkat

by Basuki Rahardjo
18 Maret 2025
562

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi skema pengembalian dana haji bagi jemaah yang gagal berangkat.

MUI Usul Pembentukan Dewan Pengawas Syariah dalam Pengelolaan Dana Keuangan Haji

MUI Usul Pembentukan Dewan Pengawas Syariah dalam Pengelolaan Dana Keuangan Haji

by Basuki Rahardjo
18 Maret 2025
553

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam pengelolaan dana keuangan haji.

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi penderita maag. (Freepik/Harianmuria.com)

Hati-Hati, Inilah Hal Buruk yang Dapat Perparah Sakit Maag saat Puasa Ramadan

5 April 2023
708
Pemkab Rembang Raih Penghargaan UHC Prioritas dari Kemenkes RI

Pemkab Rembang Raih Penghargaan UHC Prioritas dari Kemenkes RI

28 Januari 2026
557

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya