Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Sidang Putusan Kasus Insiden Maut RS PKU Blora Ditunda, Dijadwal Ulang 30 Oktober 2025

Sidang Putusan Kasus Insiden Maut RS PKU Blora Ditunda, Dijadwal Ulang 30 Oktober 2025

Basuki by Basuki
28 Oktober 2025 18:18
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
Sidang putusan kasus insiden maut proyek RS PKU Muhammadiyah Blora terhadap terdakwa Sugiyanto ditunda oleh PN Blora karena hakim sedang cuti, dijadwalkan ulang pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Sidang putusan terhadap terdakwa kasus insiden maut proyek RS PKU Muhammadiyah Blora, Sugiyanto, ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Blora.

Sidang tersebut semula dijadwalkan digelar Selasa hari ini, 28 Oktober 2025. Penundaan dilakukan lantaran hakim yang menangani perkara sedang menjalani cuti kerja.

Hakim Cuti, Sidang Putusan Digeser 2 Hari

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jatmiko Raharjo, membenarkan bahwa sidang putusan harus dijadwal ulang. “Sidang ditunda karena hakimnya cuti,” ujarnya, Selasa, 28 Oktober 2025.

Ia menambahkan, jadwal baru telah ditetapkan oleh pengadilan dan sidang putusan akan digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025. “(Sidang putusan) Kamis besok,” singkatnya.

Baca juga: Kejari Blora Tuntut Ringan Terdakwa Insiden Maut RS PKU, Berkat Restorative Justice

Baca juga: Ketua Panitia Proyek Maut RS PKU Blora Didakwa Berlapis, Terancam 5 Tahun Penjara

Kejari Tuntut Ringan 2 Bulan Penjara

Sebelumnya, Kejari Blora menuntut hukuman ringan dua bulan penjara potong masa tahanan terhadap terdakwa Sugiyanto. Tuntutan ini jauh lebih rendah dari ancaman maksimal lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.

Baca Juga:  Pastikan Program Digitalisasi Optimal, Wamendikdasmen Tinjau Sekolah Penerima IFP di Blora

Menurut Jatmiko, tuntuan ringan ini dilatarbelakangi oleh proses Restorative Justice (RJ) yang telah dilakukan oleh PN Blora pada 30 September 2025, di mana terdakwa dan keluarga korban telah mencapai kesepakatan damai.

“Perkara ini diselesaikan dengan Restorative Justice, sehingga kami menuntut ringan,” kata Jatmiko.

Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

Insiden Maut Proyek RS PKU Blora

Sebagai informasi, insiden tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, di area pembangunan gedung RS PKU Muhammadiyah Blora. Lift crane proyek jatuh, menyebabkan lima pekerja meninggal dunia dan delapan lainnya luka parah.

Setelah melalui proses penyelidikan, Polres Blora menetapkan Sugiyanto sebagai tersangka pada 16 April 2025. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora Terjadi Lagi, Asap Hitam Pekat Hebohkan Warga

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari Iniinsiden maut proyekkecelakaan kerja BloraKejari Blorarestorative justiceRS PKU Muhammadiyah Blorasidang putusan PN Bloraterdakwa kasus RS PKU

Related Posts

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Bupati Rembang Harno melantik 59 pejabat Pemkab Rembang, tekankan profesionalisme dan integritas.
Rembang

59 Pejabat Pemkab Rembang Dilantik, Bupati Harno Tekankan Profesionalisme

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Hujan deras kembali membuat Jalan Kaligawe Semarang tergenang hingga 90 cm pada Selasa, 28 Oktober 2025, menyebabkan lalu lintas terganggu.

Banjir di Jalan Kaligawe Semarang Kembali Naik, Ketinggian Air Capai 90 Cm

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS