• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

11 Tahun Karaoke Ilegal Dibiarkan Beroperasi, Penegakan Perda di Pati Dipertanyakan

Basuki by Basuki
9 Oktober 2025
in News, Pati
73 1
Publik mempertanyakan penegakan Perda Pariwisata setelah tempat karaoke tak berizin di Kabupaten Pati tetap beroperasi tanpa pemungutan pajak dan tanpa tindakan tegas.

Ilustrasi tempat karaoke. (AI/Harianmuria.com)

571
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Selama sebelas tahun terakhir, sejumlah tempat karaoke tak berizin di Kabupaten Pati tetap beroperasi tanpa dikenai pajak hiburan.

Kebijakan untuk tidak menarik pajak hiburan dari sejumlah tempat karaoke yang tidak sesuai Perda Pariwisata Kabupaten Pati berlangsung sejak masa pemerintahan Bupati Haryanto pada tahun 2014, setelah izin tempat hiburan malam dicabut berdasarkan Perda tersebut.

Dalam keterangannya kepada Lingkar Network pada 29 Juli 2024, Kepala Bidang Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati saat itu, Hery Setiana, mengakui bahwa Pemkab Pati memang tidak lagi memungut pajak dari tempat karaoke yang tidak sesuai aturan.

“Setelah pencabutan izin oleh Bupati tahun 2014, kami tidak lagi memungut pajak, meskipun sampai sekarang mereka masih beroperasi,” ujar Hery kala itu.

Alasan: Cegah Maraknya Tempat Hiburan Malam

Menurut Hery, keputusan untuk menghentikan pungutan pajak dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tempat hiburan malam tidak semakin marak di Pati.

Ia beralasan, jika pajak tetap dipungut, maka pengusaha bisa menggunakan hal itu sebagai pembenaran legalitas usaha mereka. “Kalau kami pungut pajak, mereka bisa berdalih sudah legal. Padahal izin sudah dicabut,” jelasnya.

Namun, meski sudah tak dipungut pajak, tempat karaoke tak berizin tetap beroperasi bebas. Hingga kini, belum ada penindakan tegas dari Satpol PP atau pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kenapa mereka masih bisa jalan, saya tidak tahu. Itu ranahnya DPMPTSP dan Satpol PP,” tambah Hery.

6 Karaoke Hotel Masih Bayar Pajak Resmi

Data BPKAD Pati tahun 2024 menunjukkan hanya enam tempat karaoke resmi yang masih membayar pajak hiburan, yakni Hotel 21, 99, MJ, New Merdeka, Safin, dan One Hotel.

Keenam tempat itu beroperasi di bawah naungan hotel dan dikenai pajak 40 persen dari omzet bulanan, sesuai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan malam.

Baca juga: Pajak Karaoke di Pati Tak Dipungut Sejak 2014, Potensi PAD Satu Dekade Menguap

Dugaan Maladministrasi dalam Perizinan

Praktisi hukum Izzudin Arsalan menilai kebijakan pembiaran terhadap karaoke tak berizin ini bisa masuk kategori maladministrasi, karena adanya ketidaksesuaian antara penegakan aturan dan praktik di lapangan.

“Masyarakat bisa mengajukan audiensi ke DPMPTSP untuk meminta kejelasan izin usaha karaoke. Harus ada transparansi dokumen perizinan dan rekomendasi dari dinas terkait,” kata Izzudin.

Ia menegaskan, proses izin melalui OSS (Online Single Submission) memiliki tahapan dan rekomendasi teknis dari beberapa dinas. Bila tahapan itu diabaikan, maka muncul dugaan pelanggaran administrasi.

“Kalau tahapan perizinan tidak dilakukan sebagaimana mestinya, berarti ada dugaan maladministrasi,” ujarnya.

Desakan Audit dan Penegakan Perda Pariwisata

Kebijakan yang berjalan selama lebih dari satu dekade ini kini menuai sorotan publik. Berbagai pihak mendesak agar Inspektorat Daerah dan lembaga pengawas melakukan audit terhadap pelaksanaan Perda Pariwisata dan tata kelola perizinan hiburan di Kabupaten Pati.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan fungsi pengawasan pemerintah daerah, serta memastikan penegakan aturan berjalan transparan dan konsisten.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiBPKAD Patikaraoke ilegal patimaladministrasipajak hiburanpenegakan PerdaPerda Pariwisata PatiSatpol PP
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Wamentan Sudaryono Dorong Pesantren Jadi Penggerak Ketahanan Pangan Nasional

Next Post

Wabup Kudus Tinjau Atap Kelas Ambrol di SD 2 Bae, Pastikan Perbaikan Akhir Bulan Ini

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Dewan Pati Tekankan Koordinasi dan Data Jelas Soal Penyerapan Telur untuk MBG

Dewan Pati Tekankan Koordinasi dan Data Jelas Soal Penyerapan Telur untuk MBG

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
514

PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong adanya koordinasi dan data yang jelas untuk mendukung solusi penyerapan hasil peternakan lokal ke dapur program makan...

HUT RI: DPRD Pati Tekankan Sinergi Bangun Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

HUT RI: DPRD Pati Tekankan Sinergi Bangun Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
519

PATI, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menekankan bahwa peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi pengingat pentingnya sinergi seluruh pihak untuk membangun bangsa. “Momentum kemerdekaan menjadi...

Ikut Lomba Agustusan di Winong Pati, Kastomo Serukan Semangat Kebersamaan

Ikut Lomba Agustusan di Winong Pati, Kastomo Serukan Semangat Kebersamaan

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
515

PATI, Harianmuria.com – Warga Desa Kudur, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati memriahkan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia dengan menyelenggarakan perlombaan. Anggota DPRD Pati asal Winong, Kastomo, tampak ikut mengikuti...

Upacara HUT ke-81 RI, DPRD Pati Ajak Jaga Semangat Perjuangan

Upacara HUT ke-81 RI, DPRD Pati Ajak Jaga Semangat Perjuangan

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
519

PATI, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengajak masyarakat melanjutkan perjuangan bangsa. Pesan itu disampaikan usai upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di Alun-Alun Simpang Lima...

Load More

BERITA UTAMA

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
638
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
531

TRENDING HARI INI

  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Anak PMI Asal Gresik Jadi Paskibraka KBRI Kuala Lumpur, Titip Harapan untuk Pendidikan

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

PANTAI KARTINI JEPARA

Ribuan Wisatawan Padati Pantai Kartini Jepara selama Libur Tahun Baru

2 Januari 2025
599
Desa Wisata Japan Kudus Punya 4 Pilihan Unggulan: Religi hingga Edukasi Kopi

Desa Wisata Japan Kudus Punya 4 Pilihan Unggulan: Religi hingga Edukasi Kopi

11 Juni 2025
646

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya