Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - 11 Tahun Karaoke Ilegal Dibiarkan Beroperasi, Penegakan Perda di Pati Dipertanyakan

11 Tahun Karaoke Ilegal Dibiarkan Beroperasi, Penegakan Perda di Pati Dipertanyakan

Basuki by Basuki
09 Oktober 2025 10:20
in News, Pati, Seputar Jateng, Umum
0 0
Publik mempertanyakan penegakan Perda Pariwisata setelah tempat karaoke tak berizin di Kabupaten Pati tetap beroperasi tanpa pemungutan pajak dan tanpa tindakan tegas.

Ilustrasi tempat karaoke. (AI/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Selama sebelas tahun terakhir, sejumlah tempat karaoke tak berizin di Kabupaten Pati tetap beroperasi tanpa dikenai pajak hiburan.

Kebijakan untuk tidak menarik pajak hiburan dari sejumlah tempat karaoke yang tidak sesuai Perda Pariwisata Kabupaten Pati berlangsung sejak masa pemerintahan Bupati Haryanto pada tahun 2014, setelah izin tempat hiburan malam dicabut berdasarkan Perda tersebut.

Dalam keterangannya kepada Lingkar Network pada 29 Juli 2024, Kepala Bidang Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati saat itu, Hery Setiana, mengakui bahwa Pemkab Pati memang tidak lagi memungut pajak dari tempat karaoke yang tidak sesuai aturan.

“Setelah pencabutan izin oleh Bupati tahun 2014, kami tidak lagi memungut pajak, meskipun sampai sekarang mereka masih beroperasi,” ujar Hery kala itu.

Alasan: Cegah Maraknya Tempat Hiburan Malam

Menurut Hery, keputusan untuk menghentikan pungutan pajak dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tempat hiburan malam tidak semakin marak di Pati.

Ia beralasan, jika pajak tetap dipungut, maka pengusaha bisa menggunakan hal itu sebagai pembenaran legalitas usaha mereka. “Kalau kami pungut pajak, mereka bisa berdalih sudah legal. Padahal izin sudah dicabut,” jelasnya.

Namun, meski sudah tak dipungut pajak, tempat karaoke tak berizin tetap beroperasi bebas. Hingga kini, belum ada penindakan tegas dari Satpol PP atau pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kenapa mereka masih bisa jalan, saya tidak tahu. Itu ranahnya DPMPTSP dan Satpol PP,” tambah Hery.

6 Karaoke Hotel Masih Bayar Pajak Resmi

Data BPKAD Pati tahun 2024 menunjukkan hanya enam tempat karaoke resmi yang masih membayar pajak hiburan, yakni Hotel 21, 99, MJ, New Merdeka, Safin, dan One Hotel.

Keenam tempat itu beroperasi di bawah naungan hotel dan dikenai pajak 40 persen dari omzet bulanan, sesuai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan malam.

Baca juga: Pajak Karaoke di Pati Tak Dipungut Sejak 2014, Potensi PAD Satu Dekade Menguap

Dugaan Maladministrasi dalam Perizinan

Praktisi hukum Izzudin Arsalan menilai kebijakan pembiaran terhadap karaoke tak berizin ini bisa masuk kategori maladministrasi, karena adanya ketidaksesuaian antara penegakan aturan dan praktik di lapangan.

“Masyarakat bisa mengajukan audiensi ke DPMPTSP untuk meminta kejelasan izin usaha karaoke. Harus ada transparansi dokumen perizinan dan rekomendasi dari dinas terkait,” kata Izzudin.

Ia menegaskan, proses izin melalui OSS (Online Single Submission) memiliki tahapan dan rekomendasi teknis dari beberapa dinas. Bila tahapan itu diabaikan, maka muncul dugaan pelanggaran administrasi.

“Kalau tahapan perizinan tidak dilakukan sebagaimana mestinya, berarti ada dugaan maladministrasi,” ujarnya.

Desakan Audit dan Penegakan Perda Pariwisata

Kebijakan yang berjalan selama lebih dari satu dekade ini kini menuai sorotan publik. Berbagai pihak mendesak agar Inspektorat Daerah dan lembaga pengawas melakukan audit terhadap pelaksanaan Perda Pariwisata dan tata kelola perizinan hiburan di Kabupaten Pati.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan fungsi pengawasan pemerintah daerah, serta memastikan penegakan aturan berjalan transparan dan konsisten.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiBPKAD Patikaraoke ilegal patimaladministrasipajak hiburanpenegakan PerdaPerda Pariwisata PatiSatpol PP

Related Posts

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Bupati Rembang Harno melantik 59 pejabat Pemkab Rembang, tekankan profesionalisme dan integritas.
Rembang

59 Pejabat Pemkab Rembang Dilantik, Bupati Harno Tekankan Profesionalisme

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Wabup Kudus Bellinda meninjau atap ruang kelas ambrol di SD 2 Bae dan menjanjikan perbaikan segera akhir Oktober 2025 dengan anggaran Rp130 juta dari dana perawatan rutin.

Wabup Kudus Tinjau Atap Kelas Ambrol di SD 2 Bae, Pastikan Perbaikan Akhir Bulan Ini

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS