PATI, Harianmuria.com – Selama sebelas tahun terakhir, sejumlah tempat karaoke tak berizin di Kabupaten Pati tetap beroperasi tanpa dikenai pajak hiburan.
Kebijakan untuk tidak menarik pajak hiburan dari sejumlah tempat karaoke yang tidak sesuai Perda Pariwisata Kabupaten Pati berlangsung sejak masa pemerintahan Bupati Haryanto pada tahun 2014, setelah izin tempat hiburan malam dicabut berdasarkan Perda tersebut.
Dalam keterangannya kepada Lingkar Network pada 29 Juli 2024, Kepala Bidang Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati saat itu, Hery Setiana, mengakui bahwa Pemkab Pati memang tidak lagi memungut pajak dari tempat karaoke yang tidak sesuai aturan.
“Setelah pencabutan izin oleh Bupati tahun 2014, kami tidak lagi memungut pajak, meskipun sampai sekarang mereka masih beroperasi,” ujar Hery kala itu.
Alasan: Cegah Maraknya Tempat Hiburan Malam
Menurut Hery, keputusan untuk menghentikan pungutan pajak dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tempat hiburan malam tidak semakin marak di Pati.
Ia beralasan, jika pajak tetap dipungut, maka pengusaha bisa menggunakan hal itu sebagai pembenaran legalitas usaha mereka. “Kalau kami pungut pajak, mereka bisa berdalih sudah legal. Padahal izin sudah dicabut,” jelasnya.
Namun, meski sudah tak dipungut pajak, tempat karaoke tak berizin tetap beroperasi bebas. Hingga kini, belum ada penindakan tegas dari Satpol PP atau pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kenapa mereka masih bisa jalan, saya tidak tahu. Itu ranahnya DPMPTSP dan Satpol PP,” tambah Hery.
6 Karaoke Hotel Masih Bayar Pajak Resmi
Data BPKAD Pati tahun 2024 menunjukkan hanya enam tempat karaoke resmi yang masih membayar pajak hiburan, yakni Hotel 21, 99, MJ, New Merdeka, Safin, dan One Hotel.
Keenam tempat itu beroperasi di bawah naungan hotel dan dikenai pajak 40 persen dari omzet bulanan, sesuai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan malam.
Baca juga: Pajak Karaoke di Pati Tak Dipungut Sejak 2014, Potensi PAD Satu Dekade Menguap
Dugaan Maladministrasi dalam Perizinan
Praktisi hukum Izzudin Arsalan menilai kebijakan pembiaran terhadap karaoke tak berizin ini bisa masuk kategori maladministrasi, karena adanya ketidaksesuaian antara penegakan aturan dan praktik di lapangan.
“Masyarakat bisa mengajukan audiensi ke DPMPTSP untuk meminta kejelasan izin usaha karaoke. Harus ada transparansi dokumen perizinan dan rekomendasi dari dinas terkait,” kata Izzudin.
Ia menegaskan, proses izin melalui OSS (Online Single Submission) memiliki tahapan dan rekomendasi teknis dari beberapa dinas. Bila tahapan itu diabaikan, maka muncul dugaan pelanggaran administrasi.
“Kalau tahapan perizinan tidak dilakukan sebagaimana mestinya, berarti ada dugaan maladministrasi,” ujarnya.
Desakan Audit dan Penegakan Perda Pariwisata
Kebijakan yang berjalan selama lebih dari satu dekade ini kini menuai sorotan publik. Berbagai pihak mendesak agar Inspektorat Daerah dan lembaga pengawas melakukan audit terhadap pelaksanaan Perda Pariwisata dan tata kelola perizinan hiburan di Kabupaten Pati.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan fungsi pengawasan pemerintah daerah, serta memastikan penegakan aturan berjalan transparan dan konsisten.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










