PATI, Harianmuria.com — Pansus Hak Angket DPRD Pati menyelidiki dugaan monopoli proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pati. Dugaan ini mencuat setelah Pansus menerima laporan dari masyarakat terkait kebijakan Bupati Sudewo.
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, mencurigai adanya kejanggalan. Banyak proyek yang seharusnya dilelang melalui sistem e-katalog justru menggunakan metode Penunjukan Langsung (PL).
“Ada aspirasi masyarakat yang masuk lewat Pansus, kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa. Menurut aturan, e-katalog itu seperti apa?” tanya Bandang, mempertanyakan transparansi proses tersebut.
Bandang menegaskan bahwa Pansus tidak ingin ada praktik monopoli yang berpotensi memicu dugaan korupsi. Oleh karena itu, Pansus memanggil Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pati, Sutikno, pada Rabu, 17 September 2025, untuk dimintai keterangan.
Sutikno menjelaskan bahwa proses pengadaan diatur dalam Kepres Nomor 46 Tahun 2025. Menurutnya, penggunaan e-katalog bukan satu-satunya metode. “Tidak semua proyek harus pakai e-katalog. Ada beberapa metode lain yang bisa melalui tender atau penunjukan langsung,” jelas Sutikno.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











