Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Pemkab Semarang Segera Kembalikan Kelebihan Bayar PBB-P2 ke 6.800 Wajib Pajak

Pemkab Semarang Segera Kembalikan Kelebihan Bayar PBB-P2 ke 6.800 Wajib Pajak

Basuki by Basuki
15 Agustus 2025 21:06
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Pemkab Semarang akan kembalikan Rp420 juta kelebihan bayar PBB-P2 kepada 6.800 Wajib Pajak terdampak pembatalan NJOP tahun 2025.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha memberi pengarahan dalam rapat koordinasi bersama para camat dan kepala desa. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memastikan akan mengembalikan kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada 6.800 wajib pajak (WP) yang telah terlanjur membayar tagihan lebih tinggi akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengatakan total kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan mencapai Rp420 juta. Jumlah ini berasal dari selisih antara tarif PBB-P2 tahun 2024 dan tarif yang sempat naik di tahun 2025 sebelum pembatalan penyesuaian NJOP diberlakukan.

“Contohnya, jika tahun lalu membayar Rp50 ribu, lalu tahun ini membayar Rp100 ribu, maka kelebihan Rp50 ribu akan dikembalikan,” jelas Ngesti saat rapat koordinasi bersama camat dan kepala desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Ungaran, Jumat, 15 Agustus 2025.

Baca Juga:  Puluhan Hidran Tak Berfungsi Optimal, PDAM Kota Semarang Segera Koordinasi dengan Damkar

Mekanisme Pengembalian

Menurutnya, mekanisme pengembalian bisa dilakukan secara transfer maupun tunai, tergantung besaran kelebihan bayar. Pemkab juga akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah untuk memastikan pengembalian dilakukan sesuai aturan.

Jika harus menggunakan mekanisme APBD, pengembalian baru bisa dilakukan pada 2026. Namun, Pemkab berharap proses ini bisa dipercepat. “Kami ingin kelebihan bayar segera dikembalikan agar tidak membebani masyarakat,” tegas Ngesti.

Baca juga: Bupati Semarang Resmi Batalkan Kenaikan NJOP, Tagihan PBB-P2 Kembali ke Tarif 2024

Tidak Ganggu Pembangunan

Sebelumnya, Pemkab Semarang membatalkan kenaikan NJOP PBB-P2 setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada 14 Agustus 2025. Ngesti menegaskan pembatalan kenaikan NJOP dan pengembalian kelebihan bayar PBB-P2 tidak akan mengganggu pembangunan daerah.

“Pemkab Semarang akan mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang tidak membebani masyarakat, seperti investasi dan sektor lain di luar PBB-P2,” tuturnya.

Baca Juga:  Resmi Pimpin PDAM Kota Semarang, Ady Setiawan Targetkan 10.000 Pelangan Baru per Tahun

Warga Sambut Positif

Kebijakan pengembalian ini disambut positif warga. Marsilah (44), warga Sidomulyo, Ungaran Timur, mengaku lega karena tagihan PBB tetap sama seperti tahun lalu. “Ekonomi sedang sulit, jadi keputusan ini sangat membantu,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Sandi Dwi Pangestu (19) yang sempat khawatir PBB rumah keluarganya akan melonjak hingga ratusan persen.

“Waktu dengar ada yang tagihan PBB-nya naik 400 persen, saya langsung khawatir. Sekarang saya bersyukur kenaikan dibatalkan. Alhamdulillah, beban orang tua jadi berkurang,” katanya.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita SemarangInfo Semarangkelebihan bayar PBB-P2kenaikan NJOP dibatalkanNgesti NugrahaPemkab Semarangrestitusi pajak Semarangsemarang hari ini

Related Posts

Resmi menjabat Dirut PDAM Kota Semarang, Ady Setiawan menargetkan penambahan 10.000 pelanggan baru per tahun dan fokus perluasan layanan air bersih.
Semarang

Resmi Pimpin PDAM Kota Semarang, Ady Setiawan Targetkan 10.000 Pelangan Baru per Tahun

8 Januari 2026
Gus Yasin mendorong pemanfaatan AI untuk mendokumentasikan kisah para wali agar sejarah dan dakwah Islam lebih menarik bagi generasi muda.
Kudus

Sasar Generasi Muda, Gus Yasin Gagas Pemanfaatan AI untuk Dokumentasi Kisah Para Wali

8 Januari 2026
Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Rembang turun 60 kasus setelah pengetatan syarat dan sinergi lintas lembaga melalui pembinaan dan pendampingan.
Rembang

Hasil Sinergi Lintas Lembaga, Permohonan Dispensasi Nikah di Rembang Susut 60 Kasus

8 Januari 2026
Panen jagung serentak di Kabupaten Kudus Kuartal IV 2025 menghasilkan 26 ton jagung sebagai wujud sinergi lintas sektor mendukung ketahanan pangan.
Kudus

Dukung Ketahanan Pangan, Panen Jagung Serentak di Kudus Hasilkan 26 Ton

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Pemkab Rembang menargetkan eliminasi TBC 100 persen pada akhir 2025.

Pemkab Rembang Targetkan Eliminasi TBC 100 Persen Akhir 2025

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS