• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Sumur Minyak Rakyat Blora Siap Dikelola Legal, Siswanto Minta Serap Tenaga Lokal

Basuki by Basuki
18 Juli 2025
in News, Blora
66 3
DPRD Blora minta pengelolaan sumur minyak rakyat serap tenaga kerja lokal.

Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

531
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melegalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Blora. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, bahkan telah meninjau langsung kondisi sumur tua di kawasan Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Kamis, 17 Juli 2025. Kunjungan ini menjadi langkah awal pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sumur tua secara legal dan berkelanjutan.

Sumur Minyak Rakyat Prioritaskan Warga Lokal

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, menyambut positif regulasi baru ini. Ia berharap pengelolaan sumur rakyat di Blora nantinya dapat memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.

“Potensi minyak di Blora masih besar, seperti di Ledok–Semanggi. Selama ini masyarakat hanya mengelola dengan cara tradisional. Kalau sudah ada dasar hukumnya, ini bisa jadi peluang besar,” ujar Siswanto, Jumat, 18 Juli 2025.

Menurutnya, legalisasi ini tidak hanya akan memberi kepastian hukum bagi para penambang, tetapi juga mampu menggerakkan ekonomi desa dan membuka lapangan kerja baru.

Siswanto juga mendorong agar ke depan investor dapat digandeng melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar pengelolaan bisa berjalan profesional namun tetap berpihak pada masyarakat.

“Kami ajak investor bekerja sama melalui BUMD. Yang penting sumur tua ini bisa dioptimalkan, tapi tetap melibatkan warga sekitar,” katanya.

Diketahui, beberapa sumur minyak di Blora saat ini berusia antara 5 hingga 10 tahun dan sudah aktif berproduksi. Siswanto menekankan perlunya verifikasi dan legalisasi sumur-sumur tersebut agar bisa dilindungi hukum dan masuk dalam sistem yang sah.

“Prioritas utama adalah agar pengelolaan berjalan produktif dan berkontribusi langsung bagi masyarakat desa,” tandasnya.

Baca juga: Sumur Minyak Rakyat Resmi Legal, Produksi Nasional Bisa Naik 20 Ribu Barel per Hari

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut bahwa sumur minyak rakyat secara nasional memiliki potensi produksi antara 15.000 hingga 20.000 barel per hari.

“Satu barel itu setara 159 liter. Kalau bisa produksi tiga barel per hari, sudah hampir 500 liter. Itu bisa membantu ekonomi lokal,” ujarnya.

Bahlil menambahkan, dengan adanya Permen ESDM ini, para penambang tidak perlu lagi khawatir dengan legalitas, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

“Sekarang tidak perlu takut-takut. Sudah legal. Lingkungan kita jaga, ekonomi desa berputar, lapangan kerja terbuka,” pungkasnya.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bahlil LahadaliaBerita BloraDPRD Bloraekonomi desaInfo Bloralegalisasi sumur rakyatpengelolaan sumur minyakPermen ESDM Nomor 14 Tahun 2025sumur minyak rakyatsumur tua Bloratenaga kerja lokal
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Mobil Listrik Polytron G3 Diuji Bupati Kudus, Inovasi Anak Bangsa Bikin Bangga

Next Post

DPR RI Apresiasi Pembinaan dan Urban Farming di Lapas Perempuan Semarang

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

by Rosyid
19 Agustus 2026
515

BLORA, Harianmuria.com - Perubahan peringkat desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat memengaruhi status kepesertaan sejumlah program bantuan sosial (bansos) dan program pemerintah lainnya di Kabupaten...

Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

by Rosyid
18 Agustus 2026
549

BLORA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memperoleh dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1 miliar dari Bank Jateng. Dana tersebut akan diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan melalui...

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

by utia
18 Agustus 2026
535

BLORA, Harianmuria.com - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen hingga Selasa, 18 Agustus 2026 belum selesai dikerjakan. Padahal proyek tersebut ditargetkan harus selesai pada 14 Juli 2026 sesuai kontrak atau...

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
729

BLORA, Harianmuria.com – Seorang warga Kabupaten Blora, Lilik Yuliantoro, menggelar aksi jalan kaki mundur sebagai simbol kritik proyek pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, Selasa, 18 Agustus...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
516
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
729
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
533

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ulama-ulama Kharismatik dan Bersejarah di Kudus Sebagai Penerus Perjuangan Dakwah Walisongo

Ulama-ulama Kharismatik dan Bersejarah di Kudus Sebagai Penerus Perjuangan Dakwah Walisongo

6 September 2022
1.8k
LELANG: Pengelola makam Syekh Ahmad Mutamakkin saat membentangkan kain kelambu. (Istimewa/Harianmuria.com)

Mengulik Tradisi Lelang Kelambu Makam Waliyullah di Pati

9 September 2022
938

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya