• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

Basuki by Basuki
2 Mei 2025
in News, Blora, Hukum & Kriminal
140 9
Korban pengeroyokan Muhamat Ruin (kiri) bersama kuasa hukumnya Zainudin. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

Korban pengeroyokan Muhamat Ruin (kiri) bersama kuasa hukumnya Zainudin. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

1.1k
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Muhamat Ruin (52), warga Desa Sridadi, Rembang menjadi korban pengeroyokan di kawasan hutak petak wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan Rembang, yang berlokasi di Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Blora.

Pengeroyokan yang dipicu sengketa sumur minyak tua itu dilakukan oleh 30 orang warga Desa Ngiyono yang dipandu Supar (50), warga Desa Sendangnulyo, Bulu, Rembang. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Akibat kejadian itu, Ruin mengalami patah tulang kaki kanan dan harus dirawat di Rumah Sakit Khusus Orthopedi Karima Utama (RSKU) di Kartasura, Sukoharjo.

Ruin melalui kuasa hukumnya, Zainudin, melaporkan kejadian pengeroyokan itu ke Polres Blora pada Rabu (30/4/2025).

Zainudin mengungkapkan, kejadian itu bermula ketika Ruin bersama istrinya Rif’anah (33) pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 11.15 WIB datang di gubuk sumur minyak miliknya yang berada di kawasan hutak petak di Ngiyono.

Setelah bertemu tiga pegawai yang sedang mengurus dan menimba air minyak, Ruin pergi menuju sumber minyak tempatnya di semak (grumbul) yang berjarak sekitar 50 meter arah utara gubuk sumur minyak itu.

Dalam perjalanan, Ruin melihat terlapor Supar yang mengawasi dan mengamatinya. Setelah sepuluh menit di grumbul, Ruin kembali ke gubuk. Sebelum sampai, ia melihat kelompok 30 orang yang dipandu Supar menuju grumbul, kemudian mereka berjalan menuju gubuk sumur minyak milik Ruin.

“Kelompok itu membawa senjata tajam arit, parang, pentungan, dan batang kayu. Sebagian besar anggota kelompok itu memakai penutup muka cadar ala ninja,” tutur Zainudin.

Salah satu dari mereka menanyakan siapa yang bernama Ruin. Setelah dijawab, tiba-tiba dua orang menyergap dan memiting kedua lengan Ruin. Mereka memaksa Ruin agar mau berembuk di pos gubuk sumur minyak dari warga Desa Ngiyono yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi.

Dalam kondisi dipiting, Ruin diseret sejauh tiga meter. “Kemudian terlapor Supar mendekat dan berkata ‘marai kowe ora gelem minyak dilewat ngidul (karena kamu tidak mau minyak dilewatkan jalan selatan)’,” ungkap Zainudin.

Ruin tidak menjawab dan tetap diseret lagi sejauh dua meter. Tiba-tiba dari arah belakang salah satu anggota kelompok itu merangsek ke depan dan langsung mengayunkan pemukul yang menghantam kaki kanan Ruin hingga tulang keringnya patah.

Ruin pun ambruk, tapi tetap disangga dua orang yang memitingnya, bahkan tetap diseret. Mengetahui kondisi suaminya telah patah kaki, Rif’anah mendekat dan memohon agar Ruin dilepaskan.

Permintaan itu tak digubris. Ruin baru dilepaskan setelah datang pertolongan tiga pegawainya. Supar dan kelompoknya kemudian pergi begitu saja meninggalkan lokasi.

Ruin akhirnya diberikan pertolongan pertama dengan menggodi kaki kanan yang patah tersebut dengan pecahan bumbung bambu. Ia kemudian dilarikan ke RSKU dan dirawat di sana selama tiga hari.

Atas tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) angka 2 KUHPidana, Supar bersama kelompok 30 orang tersebut dilaporkan ke Polres Blora untuk diproses hukum.

Beleid itu mengatur tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama tujuh tahun.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraInfo BloraKPH Mantingan RembangPengeroyokanPolres BloraSumur minyak tua
SummarizeShare83SendShare
Previous Post

Jelang Iduladha, Pemkot Pekalongan Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Next Post

Rugikan Pekerja, Dewan Buruh Kendal Tolak Penerapan Outsourcing

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
552

BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora meminta Dinas Pendidikan untuk mempersiapkan diri terhadap wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada tahun...

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
635

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
525

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Peta proses bisnis menjadi kunci efisiensi tata kelola organisasi dan instansi.

Mengenal Peta Proses Bisnis: Kunci Efisiensi Tata Kelola Organisasi dan Instansi

22 Desember 2025
615
NgAllah Suluk Maleman: Peradaban yang Dikendalikan Amarah dan Syahwat

NgAllah Suluk Maleman: Peradaban yang Dikendalikan Amarah dan Syahwat

19 April 2026
625

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya