• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Gantikan Sistem Kelas, Menkes Pastikan KRIS BPJS Dimulai Juni 2025

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
11 Februari 2025
in News
70 1
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI. (Yuyun HU/Harianmuria.com)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI. (Yuyun HU/Harianmuria.com)

543
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan implementasi program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan dimulai pada Juni 2025. Program tersebut merupakan pengganti sistem Kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan.

“Rencananya Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS,” kata Menkes Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Menurutnya, tujuan utama KRIS adalah untuk menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat, sehingga pasien tidak akan lagi dibedakan berdasarkan kelasnya. “Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya dipenuhi,” ujar Budi.

KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui KRIS, standar rawat inap pasien di fasilitas kesehatan akan disederhanakan dengan pelayanan yang lebih bagus dibandingkan kelas 3 BPJS Kesehatan.

Budi mengungkapkan, jumlah rumah sakit yang akan menerapkan KRIS mencapai 3.113, yang terdiri dari rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah. Sementara itu, 115 rumah sakit lainnya tidak masuk dalam kewajiban KRIS.

Hasil validasi dari 2.776 rumah sakit, baru ada 600 RS Pemerintah dan swasta yang memenuhi seluruh kriteria. Untuk Provinsi Jawa Tengah, sebnayak 269 dari total 356 rumah sakit sudah divalidasi oleh Dinas Kesehatan. Validasi akan dilakukan secara bertahap hingga 30 Juni 2025.

Dua belas kriteria yang wajib ada bagi tiap rumah sakit yang menerapkan KRIS antara lain adalah adanya kamar mandi yang dapat dilalui kursi roda, kelengkapan nurse call dan stop ontak, outlet oksigen di setiap tempat tidur, dan ketersediaan kamar mandi dalam ruangan. “Dari segi fasilitas, hal yang membedakan ruang perawatan KRIS dengan pasien BPJS Kesehatan, adalah masing-masing kamar pasien akan dilengkapi dengan kamar mandi dalam,” ungkapnya.

Mengenai tarif KRIS BPJS, Budi mengatakan saat ini belum ditentukan dan akan diumumkan kemudian. Tarif KRIS ini akan direvisi harga yang sama untuk semua kelas, sehingga membuat semua pihak merasakan manfaat.

“Tarifnya belum ditentukan, tapi seharusnya tidak ada perubahan, karena didesain dengan harga sama. Tapi kita akan merevisi tarifnya, supaya ini balance. Dokter rumah sakitnya happy, masyarakatnya juga happy yang diwakili oleh BPJS KRIS,” katanya.

Budi menegaskan, ia telah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) di semua provinsi untuk gencar melakukan validasi kesiapan rumah sakit di wilayah mereka dalam mengimplementasikan program KRIS. Jika itu tidak dilakukan, lanjutnya, pihaknya tidak akan segan untuk memberi sanksi anggaran.

“Saya minta dinkes-dinkes kalau mereka tidak pernah cek rumah sakitnya sudah jalanin atau enggak, nanti DAK (dana alokasi khusus)-nya kita bintangi juga,” tandas Budi.

Budi menambahkan, dalam program KRIS tidak ada sistem perujukan dari faskes tingkat I dan lain sebagainya, kamar inap kelas 1, 2, 3 maupun tipe Rumah Sakit kelas A, B, C atau D. Perujukan KRIS akan dibedakan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.

(YUYUN HU – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BPJS KesehatanMenkesProgram KRIS
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Diguyur Hujan Deras, Tembok Sisi Barat Alun-Alun Kajen Ambrol

Next Post

Tangkap Komplotan Pencuri Mobil, 3 Polisi Terluka

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Ali Badrudin Harap Investasi di Pati Buka Peluang Lapangan Kerja Baru

Ketua DPRD Pati Respons Rencana Pemkab Bayar Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin

by ulfa puspa
9 September 2026
528

PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, salah satunya pada sektor kesehatan. Sebelumnya Plt Bupati Pati Risma...

Terdampak Update DTSEN, Status 43.296 Peserta PBI JKN di Blora Nonaktif

Terdampak Update DTSEN, Status 43.296 Peserta PBI JKN di Blora Nonaktif

by Rosyid
10 Agustus 2026
539

BLORA, Harianmuria.com - Sebanyak 43.296 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Blora tercatat berstatus nonaktif. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat warga...

BPJS Kesehatan Blora Minta Faskes Jalankan Janji Mutu Layanan Pasca Kasus Yurizal

BPJS Kesehatan Blora Minta Faskes Jalankan Janji Mutu Layanan Pasca Kasus Yurizal

by Sekar Sari
7 Agustus 2026
535

BLORA, Harianmuria.com - BPJS Kesehatan Cabang Blora meminta seluruh fasilitas kesehatan (faskes) mitra meningkatkan mutu pelayanan menyusul viralnya kasus pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, yang diduga meninggal dunia...

DPRD Pati Dorong Pengurusan Layanan BPJS Kesehatan yang Lebih Mudah

DPRD Pati Dorong Pengurusan Layanan BPJS Kesehatan yang Lebih Mudah

by ulfa puspa
23 Juli 2026
531

PATI, Harianmuria.com – Komisi B DPRD Kabupaten Pati mendorong BPJS Kesehatan memberikan pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat, salah satunya ketika dalam keadaan darurat seperti kecelakaan. Anggota Komisi...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Jejak Sejarah dan Makna Laku Spiritual 1 Suro di Surakarta

Jejak Sejarah dan Makna Laku Spiritual 1 Suro di Surakarta

16 Juni 2026
787
Rp65 Miliar Terkuras untuk JKN, Demak Hadapi Beban Berat Akibat Penonaktifan PBI

Rp65 Miliar Terkuras untuk JKN, Demak Hadapi Beban Berat Akibat Penonaktifan PBI

18 Juni 2025
615

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya