• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 22, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Gantikan Sistem Kelas, Menkes Pastikan KRIS BPJS Dimulai Juni 2025

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
11 Februari 2025
in News
69 1
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI. (Yuyun HU/Harianmuria.com)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI. (Yuyun HU/Harianmuria.com)

540
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan implementasi program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan dimulai pada Juni 2025. Program tersebut merupakan pengganti sistem Kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan.

“Rencananya Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS,” kata Menkes Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Menurutnya, tujuan utama KRIS adalah untuk menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat, sehingga pasien tidak akan lagi dibedakan berdasarkan kelasnya. “Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya dipenuhi,” ujar Budi.

KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui KRIS, standar rawat inap pasien di fasilitas kesehatan akan disederhanakan dengan pelayanan yang lebih bagus dibandingkan kelas 3 BPJS Kesehatan.

Budi mengungkapkan, jumlah rumah sakit yang akan menerapkan KRIS mencapai 3.113, yang terdiri dari rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah. Sementara itu, 115 rumah sakit lainnya tidak masuk dalam kewajiban KRIS.

Hasil validasi dari 2.776 rumah sakit, baru ada 600 RS Pemerintah dan swasta yang memenuhi seluruh kriteria. Untuk Provinsi Jawa Tengah, sebnayak 269 dari total 356 rumah sakit sudah divalidasi oleh Dinas Kesehatan. Validasi akan dilakukan secara bertahap hingga 30 Juni 2025.

Dua belas kriteria yang wajib ada bagi tiap rumah sakit yang menerapkan KRIS antara lain adalah adanya kamar mandi yang dapat dilalui kursi roda, kelengkapan nurse call dan stop ontak, outlet oksigen di setiap tempat tidur, dan ketersediaan kamar mandi dalam ruangan. “Dari segi fasilitas, hal yang membedakan ruang perawatan KRIS dengan pasien BPJS Kesehatan, adalah masing-masing kamar pasien akan dilengkapi dengan kamar mandi dalam,” ungkapnya.

Mengenai tarif KRIS BPJS, Budi mengatakan saat ini belum ditentukan dan akan diumumkan kemudian. Tarif KRIS ini akan direvisi harga yang sama untuk semua kelas, sehingga membuat semua pihak merasakan manfaat.

“Tarifnya belum ditentukan, tapi seharusnya tidak ada perubahan, karena didesain dengan harga sama. Tapi kita akan merevisi tarifnya, supaya ini balance. Dokter rumah sakitnya happy, masyarakatnya juga happy yang diwakili oleh BPJS KRIS,” katanya.

Budi menegaskan, ia telah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) di semua provinsi untuk gencar melakukan validasi kesiapan rumah sakit di wilayah mereka dalam mengimplementasikan program KRIS. Jika itu tidak dilakukan, lanjutnya, pihaknya tidak akan segan untuk memberi sanksi anggaran.

“Saya minta dinkes-dinkes kalau mereka tidak pernah cek rumah sakitnya sudah jalanin atau enggak, nanti DAK (dana alokasi khusus)-nya kita bintangi juga,” tandas Budi.

Budi menambahkan, dalam program KRIS tidak ada sistem perujukan dari faskes tingkat I dan lain sebagainya, kamar inap kelas 1, 2, 3 maupun tipe Rumah Sakit kelas A, B, C atau D. Perujukan KRIS akan dibedakan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.

(YUYUN HU – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BPJS KesehatanMenkesProgram KRIS
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Diguyur Hujan Deras, Tembok Sisi Barat Alun-Alun Kajen Ambrol

Next Post

Tangkap Komplotan Pencuri Mobil, 3 Polisi Terluka

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Terdampak Update DTSEN, Status 43.296 Peserta PBI JKN di Blora Nonaktif

Terdampak Update DTSEN, Status 43.296 Peserta PBI JKN di Blora Nonaktif

by Rosyid
10 Agustus 2026
528

BLORA, Harianmuria.com - Sebanyak 43.296 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Blora tercatat berstatus nonaktif. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat warga...

BPJS Kesehatan Blora Minta Faskes Jalankan Janji Mutu Layanan Pasca Kasus Yurizal

BPJS Kesehatan Blora Minta Faskes Jalankan Janji Mutu Layanan Pasca Kasus Yurizal

by Sekar Sari
7 Agustus 2026
527

BLORA, Harianmuria.com - BPJS Kesehatan Cabang Blora meminta seluruh fasilitas kesehatan (faskes) mitra meningkatkan mutu pelayanan menyusul viralnya kasus pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, yang diduga meninggal dunia...

DPRD Pati Dorong Pengurusan Layanan BPJS Kesehatan yang Lebih Mudah

DPRD Pati Dorong Pengurusan Layanan BPJS Kesehatan yang Lebih Mudah

by ulfa puspa
23 Juli 2026
521

PATI, Harianmuria.com – Komisi B DPRD Kabupaten Pati mendorong BPJS Kesehatan memberikan pelayanan yang mudah diakses oleh masyarakat, salah satunya ketika dalam keadaan darurat seperti kecelakaan. Anggota Komisi...

DPRD Pati Minta BPJS Kesehatan Jelaskan Masalah Peserta PBI Dinonaktifkan

DPRD Pati Minta BPJS Kesehatan Jelaskan Masalah Peserta PBI Dinonaktifkan

by ulfa puspa
23 Juli 2026
534

PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait peserta segmen penerima bantuan iuran yang dinonaktifkan. Anggota Komisi B DPRD Pati,...

Load More

BERITA UTAMA

Warga Kaliwungu Kendal Sambut Maulid Nabi dengan Tradisi Weh-wehan

Warga Kaliwungu Kendal Sambut Maulid Nabi dengan Tradisi Weh-wehan

22 Agustus 2026
509
Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

Rekonstruksi Historis Libatkan Para Ahli, DPRD Sambut Positif Perubahan Hari Jadi Kudus

21 Agustus 2026
517
Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

21 Agustus 2026
643
4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng, Ada Peluang untuk Disabilitas

20 Agustus 2026
518

TRENDING HARI INI

  • Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

    Blora Terima Bantuan Rp19,7 M Revitalisasi 31 Sekolah Tahap Satu 2026

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Disdikbud Kendal Targetkan Revitalisasi 9 PAUD Rampung Bulan Ini

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Soal Penyegelan Rusun, Disperkim Semarang Sebut Upaya Capai Target Retribusi Rp5,5 M

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Gudang Pengolahan Bulu Ayam di Kaliori Rembang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pesona Kawasan Wisata Rejenu Kudus: Sensasi Air Tiga Rasa dan Akses Gratis!

Pesona Kawasan Wisata Rejenu Kudus: Sensasi Air Tiga Rasa dan Akses Gratis!

24 Mei 2025
624
Perokok dalam rumah jadi tantangan terbesar menuju capaian PHBS rumah tangga di Blora.

PHBS di Blora Capai 90,38 Persen, Perokok dalam Rumah Jadi Tantangan Terbesar

16 Juli 2025
571

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya