Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Terjerat Dugaan Pelanggaran Netralitas, Jabatan Kades Jomblang Blora Terancam Dicopot

Terjerat Dugaan Pelanggaran Netralitas, Jabatan Kades Jomblang Blora Terancam Dicopot

Sekar Sari by Sekar Sari
16 November 2024 11:07
in Seputar Jateng, Blora
0 0
Ilustrasi Kades. (Antara/Harianmuria.com)

Ilustrasi Kades. (Antara/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Kades Jomblang, Kecamatan Jepon terancam dicopot dari jabatannya, usai adanya kasus pelanggaran netralitas yang menerpa dirinya. Proses hukum terhadap dirinya pun masih terus berlanjut dan menunggu sanksi yang berlaku. 

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Blora, Andyka Fuad Ibrahim menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan pembahasan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) total ada dua dugaan pelanggaran. 

Pertama terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dianggap melanggar pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Hasilnya saat pembahasan kedua dengan Sentra Gakkum tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Sehingga dihentikan,” ungkapnya, Jumat, 15 November 2024. 

Aksi Kades Jomblang Blora Joget di Acara Kampanye Masuk Dugaan Pelanggaran Netralitas

Namun, untuk dugaan pelanggaran kedua yakni mengenai netralitas terus dilanjutkan. Dalam konteks ini, Kades Jomblang diduga melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Disebutkan di dalamnya kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Baca Juga:  Tanah Ambles di Tunjungan Blora: 2 Rumah Warga Terancam, Akses Kendaraan Dibatasi

“Kalau melihat UU Desa, hadir saja sudah masuk. Untuk hal itu kami teruskan, sudah bersurat ke Pemkab. Dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian yakni bupati,” tuturnya. 

Menurutnya, dalam kasus tersebut Bupati yang berwenang memberikan sanksi. Sebab Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian. Sehingga bentuk sanksinya seperti apa tergantung Bupati. 

Tertangkap Asyik Joget saat Hadiri Acara Kampanye, Oknum Kades di Blora Jadi Terlapor

Bila mengacu pada Pasal 30 UU Desa, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.  

Sementara dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat satu, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Baca Juga:  Pemkab Blora Gandeng ITB, Garap Teknologi Karbon hingga Bawa Barongan ke Level Dunia

Menurut Andyka, kasus ini merupakan ke delapan yang pihaknya tangani terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Dalam kasus kedelapan ini ada enam orang diperiksa, satu terlapor dan lima saksi. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraInfo Blora

Related Posts

Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Bupati Rembang Harno melantik 59 pejabat Pemkab Rembang, tekankan profesionalisme dan integritas.
Rembang

59 Pejabat Pemkab Rembang Dilantik, Bupati Harno Tekankan Profesionalisme

9 Januari 2026
Tiga TPS di pusat Kota Weleri Kendal dirobohkan karena sering jadi lokasi pembuangan sampah liar.
Kendal

Jadi Tempat Pembuangan Liar, 3 TPS di Weleri Kendal Dirobohkan

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta saat memimpin audiensi persiapan lomba Fashion Show Hari Ibu yang diadakan di Peringgitan Pendopo Kartini, Jumat, 15 November 2024. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Pemkab Jepara Bakal Gelar Fashion Show Sambut Hari Ibu, Seluruh OPD Diwajibkan Ikut

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS