• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Jadi Bukti Perdata, Disdukcapil Pati: Anak Diluar Nikah Berhak Punya Akta Kelahiran

ulfa puspa by ulfa puspa
9 Oktober 2024
in Pati
69 3
ILUSTRASI: Petugas pemerintah desa menuliskan surat keterangan kelahiran. (Ibnu Muntaha/Harianmuria.com)

ILUSTRASI: Petugas pemerintah desa menuliskan surat keterangan kelahiran. (Ibnu Muntaha/Harianmuria.com)

550
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Berkas kependudukan merupakan hak setiap warga negara Indonesia, termasuk anak yang lahir diluar nikah sebab setiap kelahiran juga wajib dilaporkan.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi, mengatakan bahwa akta lahir merupakan bukti keperdataan dan pengakuan negara yang otentik terhadap identitas seorang anak.

Data kelahiran anak itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 27 Ayat (1) dan (2) tentang Perlindungan Anak bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran.

Jangan Sampai Keliru, Disdukcapil Pati Haruskan Masyarakat Teliti Elemen Berkas Kependudukan

Sutikno menjelaskan memang ada sejumlah berkas yang diperlukan untuk melengkapi pembuatan akta kelahiran anak diluar nikah.

“Untuk menanggulangi data kependudukan anak diluar nikah, ada persyaratan sesuai ketentuan yang ada untuk akta kelahiran anak. Jadi setiap anak yang lahir pasti memiliki data kependudukan,” ujarnya, Rabu, 9 Oktober 2024.

Bedanya, pada kutipan akta kelahiran anak diluar nikah hanya ada nama ibu saja, tidak ada nama ayah. Nama anak juga akan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga dengan kepala rumah tangganya adalah sang ibu.

Dia menuturkan pengurusan berkas kependudukan seperti akta kelahiran, pemohon diharuskan memenuhi berkas yang dibutuhkan seperti surat pengantar dari kepala desa atau surat kelahiran dari dokter atau rumah sakit, KTP dan KK ibu, serta KTP ataupun identitas saksi lahir.

“Ketika berkas yang disertakan masih kurang tentu Disdukcapil Pati tidak bisa melakukan pengurusan berkas hal ini untuk menghindari kesalahan data,” ungkapnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiDisdukcapil Pati
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Jangan Sampai Keliru, Disdukcapil Pati Haruskan Masyarakat Teliti Elemen Berkas Kependudukan

Next Post

Disdukcapil Pati Beri Kemudahan Urus Berkas Kependudukan untuk Keperluan Paspor Haji

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Pemkab Pati dan Asosiasi Peternak Berencana Temui Kementan Bahas Polemik Harga Pakan

Pemkab Pati dan Asosiasi Peternak Berencana Temui Kementan Bahas Polemik Harga Pakan

by Sekar Sari
19 Agustus 2026
513

PATI, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten Pati bersama asosiasi peternak unggas berencana mendatangi Kementerian Pertanian pekan depan untuk mencari solusi atas tingginya harga pakan yang belakangan ini membebani biaya...

Ketua DPRD Pati Hadir di Pesta Rakyat dan Selametan Agung Festival Adhi Loka

Ketua DPRD Pati Hadir di Pesta Rakyat dan Selametan Agung Festival Adhi Loka

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
514

PATI, Harianmuria.com – Pesta Rakyat dan Selametan Agung Festival Adhi Loka Kabupaten Pati bagikan 10 ribu porsi kuliner khas daerah setempat pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan pesta...

Plt Bupati Salah Baca Sila Kedua Jadi Sorotan, Dewan Pati Bilang Begini

Plt Bupati Salah Baca Sila Kedua Jadi Sorotan, Dewan Pati Bilang Begini

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
517

PATI, Harianmuria.com — Kesalahan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra saat membacakan Pancasila pada upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi sorotan publik. Chandra sempat keliru membaca sila...

DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
521

PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung langkah pemerintah yang memfasilitasi aspirasi asosiasi peternak untuk penyerapan produksi telur lokal. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin,...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
516
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
729
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
533

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Hobi Buat Miniatur Bus, ASN Blora Ini Raup Cuan di Waktu Luang

Hobi Buat Miniatur Bus, ASN Blora Ini Raup Cuan di Waktu Luang

31 Maret 2025
587
Menguatkan Profesi Farmasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menguatkan Profesi Farmasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

12 Mei 2024
568

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya