• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Disdikpora Kudus Buka Suara soal Dugaan Pungli Jutaan Rupiah di SMPN 3 Bae

Rosyid by Rosyid
26 September 2024
in Kudus
71 3
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho. (Mohammad Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho. (Mohammad Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

566
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – SMPN 3 Bae, Kabupaten Kudus, tengah menjadi sorotan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang muncul dari penarikan tabungan siswa. Dugaan pungli tersebut berupa penarikan uang sebesar Rp 1,5 juta per siswa kelas IX, yang menurut pihak sekolah akan digunakan untuk kegiatan siswa seperti karya wisata dan manasik haji.

Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho, menanggapi adanya dugaan pungli di SMPN 3 Bae tersebut dengan merujuk pada aturan yang berlaku.

“Penggalangan dana di sekolah sebenarnya sudah ada pedomannya, yaitu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” jelasnya pada Rabu, 25 September 2024.

Ia menegaskan bahwa penarikan tersebut bentuknya adalah tabungan untuk karya wisata, bukan pungli. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap program penggalangan dana yang dilakukan pihak sekolah harus sesuai aturan.

Dalam aturan tersebut, jelas Anggun, sekolah memang diperbolehkan melakukan penggalangan dana, tapi harus melalui prosedur yang melibatkan komite sekolah.

“Tidak serta merta menarik dana dari wali murid. Penggalangan dana bisa dari alumni, perusahaan, atau tokoh masyarakat sekitar,” tambahnya.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kudus, Ahadi Setiawan, turut angkat bicara dan meluruskan bahwa penarikan tabungan untuk siswa tidak termasuk pungli.

“Selama tabungan tersebut digunakan untuk kegiatan siswa, seperti karya wisata atau manasik haji, itu tidak bisa dikatakan pungutan liar,” katanya.
Ia menambahkan, pungli hanya terjadi jika dana tersebut digunakan untuk pembangunan fisik sekolah.

Di sisi lain, CEO Akademi Sarana Talenta Indonesia (ASTI) Kudus, Arif Budianto, mempertanyakan kebijakan SMPN 3 Bae yang mengembalikan tabungan sebesar Rp 100 ribu dari enam siswa kelas IX, namun meminta mereka menyetorkan uang Rp 1,5 juta.

“Enam siswa kami sudah berada di sekolah sejak kelas dua, namun tiba-tiba diminta menyetor Rp 1,5 juta tanpa ada kesepakatan awal,” ungkapnya.

Arif juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihak ASTI Kudus telah menyetorkan uang tabungan sebesar Rp 5,2 juta untuk 24 siswa kelas VII, VIII, dan IX.

Namun, pihak sekolah hanya menerima tabungan dari kelas VII dan VIII, sementara tabungan kelas IX dikembalikan dengan alasan bahwa mereka harus menyetorkan Rp 1,5 juta per siswa.

Sementara itu, Kepala SMPN 3 Bae, Noor Hidayah, membantah tudingan pungli dan menegaskan bahwa penarikan Rp 1,5 juta tersebut adalah bagian dari tabungan untuk kegiatan siswa.

“Nominal Rp 1,5 juta ini untuk tabungan agar digunakan sekaligus dalam setahun untuk berbagai kegiatan siswa, seperti perpisahan, manasik haji, dan karya wisata,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tujuan dari program tabungan tersebut adalah untuk melatih siswa menabung dan mengelola keuangan mereka sejak dini. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Kudusdugaan pungli
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Awali Kampanye, Cabup Rembang Vivit Dinarini Ziarah ke Makam Tokoh Sejarah Wanita di Lasem

Next Post

Nasabah BMT Harum Kembali Demo di Kantor DPRD Rembang, Tuntut Pihak Pengelola Segera Lakukan Audit

Rosyid

Rosyid

Berita Terkait

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
557

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyediakan pelatihan kerja untuk lulusan SMA dan SMK sederajat. Pelatihan ini didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp400 juta...

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

Pemkab Kudus Targetkan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir 2026

by Sekar Sari
15 Oktober 2026
514

KUDUS, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan seluruh kekosongan jabatan kepala sekolah dapat dituntaskan pada akhir tahun 2026 mendatang. Hal ini menyusul sebanyak 148 sekolah di Kabupaten...

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
527

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar forum dengar pendapat membahas revisi aturan tentang pemerintahan desa, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua DPRD Kabupaten Kudus,...

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Kudus Sasar Betonisasi Jalan Desa Sepanjang 450 Meter

by Sekar Sari
13 Oktober 2026
533

KUDUS, Harianmuria.com - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus resmi dibuka pada Selasa, 13 Oktober...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
635
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Waterpark Mulia Wisata Kudus, Tempat Liburan Murah dan Seru Bareng Keluarga

Waterpark Mulia Wisata Kudus, Tempat Liburan Murah dan Seru Bareng Keluarga

20 Juni 2025
768
Aplikasi Samin 119 mempercepat penanganan kasus darurat untuk menyelamatkan nyawa masyarakat.

Blora Luncurkan Aplikasi Samin 119, Layanan Darurat Medis 24 Jam Bisa Diakses dari HP

22 Juli 2025
659

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya