PATI, Harianmuria.com – Jabatan Henggar Budi Anggoro sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pati akan berakhir pada Agustus mendatang. Artinya Henggar sudah menjabat hampir selama dua tahun setelah menggantikan Haryanto pada Agustus 2022 silam.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Pati Ali Badrudin menyerahkan semuanya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Sebab, Kemendagrilah yang memiliki hak dan wewenang apakah akan memberhentikan Henggar atau justru memperpanjang jabatannya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Pati hingga selesainya Pemilihan Bupati Pati November nanti.
Akan tetapi, sebagai lembaga legislatif yang nantinya akan dimintai rekomendasi oleh Kemendagri terkait penilaian Henggar, Ali tetap akan patuh terhadap aturan dengan memberikan beberapa nama rekomendasi yang dinilai layak memimpin Pati meski hanya sementara.
“Kalau soal usulan kita manut dari atas, nanti kalau ada perintahnya untuk diusulkan ya kita usulkan. Tapi kalau tidak ya urusannya Kemendagri,” imbuhnya.
Ali menyebut, wakil rakyat hanya bisa memberikan catatan kinerja Henggar selama menjabat sebagai Pj Bupati Pati. Pihaknya tidak bisa menentukan masa jabatan Henggar sebagai Pj Bupati Pati apakah diperpanjang atau tidak.
“Teman-teman yang ada di DPRD, nanti hanya bisa memberikan catatan atau rekomendasi, terkait dengan kinerja Pj Bupati Pati yang disampaikan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ),” tutup pria asal Kayen ini. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)