Jumat, Juli 18, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News

Pemkab Jepara Ajukan Pelepasan Hak Hutan Seluas 267 Hektare untuk Bangun Fasilitas Sosial

Sekar Sari by Sekar Sari
4 April 2023
in News, Umum
0 0
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat menerima Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTDH) Provinsi Jawa Tengah di ruang kerjanya, Senin (3/4). (Tomi/Harianmuria.com)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat menerima Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTDH) Provinsi Jawa Tengah di ruang kerjanya, Senin (3/4). (Tomi/Harianmuria.com)

701
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengajukan pelepasan hak hutan pada lahan seluas 267 hektare. Upaya itu dilakukan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Untuk memastikan usulan Pemkab Jepara sesuai ketentuan, Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTDH) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melakukan penelitian ke lahan yang diusulkan pada Senin (3/4).

Sekda Jepara Edy Sujatmiko menerima Tim PPTDH Jateng didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Farikhah Elida, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Ratib Zaini, Plt Asisten 3 Ronji, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara Agus Tri Harjono, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jepara Rini Patmini.

“Saya senang hari ini Senin (3/4), Tim Terpadu PPTDH Provinsi Jawa Tengah datang ke Jepara. Bisa memberikan arahan kepada tim kabupaten agar penyelesaiannya terlaksana dengan baik. Karena permasalahan lahan hutan ini sangat dinamis dan menarik bagi daerah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat menerima tim PPTDH Jateng di ruang kerjanya.

Sekda Edy menyebutkan, di tingkat kabupaten telah dibentuk tim yang dinahkodai oleh Kepala DLH Kabupaten Jepara Farikhah Elida.

Sementara itu, Ketua Tim PPTDH Kabupaten Jepara Farikhah Elida mengatakan bahwa 267 hektare lahan yang diusulkan saat ini masih mungkin berubah sesuai perkembangan di lapangan. 

Di sisi lain, Perwakilan Tim Terpadu PPTDH Provinsi Jawa Tengah Sriyanto mengatakan bahwa kedatangannya ke Jepara untuk melakukan penelitian lapangan. Ia menyebut, Kabupaten Jepara termasuk dalam 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang melakukan pengusulan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) tahap pertama di tahun 2023.

“Kami apresiasi. Jepara dalam posisi sebagai pihak pengusul instansi, yakni Pemkab Jepara termasuk yang paling banyak mengusulkan luasan pelepasan hak,” kata Sriyanto.

Ia menyebutkan, lahan yang diusulkan berada di 6 kecamatan dan tersebar di 26 desa. Pemanfaatan lahan itu di antaranya untuk fasilitas umum/fasilitas sosial termasuk kantor kecamatan, sekolahan, lapangan, dan jalan kabupaten, juga untuk permukiman. Berdasarkan data usulan yang sementara ini diterima tim provinsi, usulan pelepasan hak untuk permukiman harus diperbaiki.

“Butuh rekonstruksi sesuai batas yang valid. Butuh data per bidang per orang. Syarat pelepasan hak untuk permukiman memang seperti itu. Sambil menunggu penyempurnaan, tahun ini kita selesaikan dulu yang dimanfaatkan untuk kantor pemerintah dan fasum,” ungkap Sriyanto.

Usulan tersebut diterima oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko. Pihaknya sepakat karena kebetulan hal tersebut sesuai dengan skala prioritas yakni kantor pemerintahan, sekolah, jalan, dan lapangan.

“Untuk permukiman bisa ditata lagi,” ucap Edy Sujatmiko. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info JeparajeparaPelepasan Hak HutanPemkab Jepara

Related Posts

Total BLT dari dana cukai tembakau Salatiga tahun 2025 capai Rp703 juta.
News

BLT Cukai Tembakau Tahap III Cair, 473 Pekerja Rokok Salatiga Dapat Rp300 Ribu

18 Juli 2025
Kebakaran kandang ayam di Blora timbulkan kerugian Rp1 miliar.
News

Kebakaran Kandang Ayam di Blora Hanguskan 150 Ekor, Kerugian Capai Rp1 Miliar

18 Juli 2025
Fadia Arafiq siap perjuangkan kepentingan kabupaten lewat forum APKASI.
News

Jabat Wakil Sekjen APKASI, Fadia Arafiq Siap Perjuangkan Aspirasi Kabupaten

18 Juli 2025
DPRD Pati dukung IDI Pati tingkatkan layanan kesehatan inklusif dan humanis.
News

DPRD Pati Dukung IDI Perkuat Layanan Kesehatan yang Inklusif dan Humanis

18 Juli 2025
Load More
Next Post
Pelantikan sekolah kedinasan. (Official Website BKN/Harianmuria.com)

8 Instansi Buka Sekolah Kedinasan 2023, Cek Soal SKD dan Alur Pendaftarannya

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS