Kamis, Juli 17, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Warga Pati Telat Laporkan Peristiwa Kependudukan Bisa Kena Denda

by ulfa puspa
18 September 2024
in News, Pati
0 0
Warga Pati Telat Laporkan Peristiwa Kependudukan Bisa Kena Denda

ILUSTRASI: Petugas Disdukcapil Pati memberikan pelayanan administrasi kependudukan. (Ibnu Muntaha/Harianmuria.com)

698
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mendorong agar setiap peristiwa kependudukan dilaporkan ke pemerintah desa/kecamatan maupun ke kantor Disdukcapil Pati langsung. Pasalnya ada denda administrasi jika terjadi keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan

Plt Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, mencontohkan pengantin baru yang tidak segera mengurus perubahan data kependudukan bisa mempersulit pemerintah dalam menyelaraskan data. Terlebih dalam pernikahan melibatkan dua orang dan biasanya berasal dari daerah yang berbeda.

Sutikno juga menyinggung fenomena pasangan yang baru menikah masih ikut KK orang tuanya masing-masing. Kondisi tersebut tentu akan menyulitkan pendataan oleh pemerintah desa masing-masing.

“Tetapi ketika anaknya lahir, pasangan yang baru menikah baru mengurus berkas kependudukan. Tetapi untuk pasangan yang belum punya anak, kebanyakan belum melakukan perubahan pada data kependudukan,” jelasnya, Rabu, 18 September 2024.

Begini Prosedur Urus Pindah Datang dan Keluar Kabupaten Pati

Bagi pasangan baru selain mengurus perubahan elemen pada KTP dan membuat KK baru, kata Sutikno, masyarakat juga harus melaporkan terkait pindah-datang atau pindah-keluar sehingga keluar masuk masyarakat desa jelas.

Warga dari luar kabupaten juga sebaiknya tidak hanya membuat laporan di Kantor Disdukcapil Pati, tetapi juga ke pemerintah desa tujuan.

Sutikno menjelaskan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 14 tahun 2009, sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda administrasi apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan.

“Dalam perda sudah jelas karena penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan harus tertib,” bebernya.

Jaga Hak Pilih, Warga Pati Diminta Update Data Kependudukan

Selain akan memberikan kepastian hukum bagi kependudukan, pelaporan peristiwa kependudukan juga berfungsi sebagai penunjang perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan. Hal ini penting untuk memberikan pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi penduduk di wilayah Kabupaten Pati sehingga perlu diterbitkan dokumen kependudukan melalui sistem administrasi kependudukan yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan.

Pelaporan peristiwa kependudukan ini tidak hanya berlaku bagi pengantin baru, tetapi juga termasuk peristiwa kelahiran maupun kematian, dan administrasi kependudukan lainnya.

“Hal ini juga bertujuan agar masyarakat tidak dikenakan denda dalam mengurus dokumen kependudukan. Karena ketika telat melakukan pelaporan, masyarakat akan dikenakan denda,” ucapnya.

Menurut Perda Kabupaten Pato Nomor 2 Tahun 2016 tentang keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan, sanksi yang berlaku untuk keterlambatan pembuatan akta kelahiran dedenda Rp50.000 terhitung 60 hari sejak kelahiran. Kemudian denda keterlambatan akta kematian Rp25.000 terhitung 30 hari sejak tanggal kematian. Lalu untuk KK yakni Rp50.000 terhitung 30 hari sejak perubahan data. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiDisdukcapil Pati

Related Posts

News

Taj Yasin Puji RPA Tabarruk Kudus, Pengelolaan Limbahnya Bisa Jadi Contoh Nasional

16 Juli 2025
News

HIPMI Jepara Cari Pemimpin Baru, Pendaftaran Bacalon Ketua Umum hingga 1 Agustus

16 Juli 2025
News

Disketapang Pati Dorong Gapoktan Aktifkan Lumbung Pangan, Antisipasi Krisis Beras

16 Juli 2025
News

Waspada Kejahatan Siber, Pemkab Demak Sosialisasikan Perlindungan Data Pribadi

16 Juli 2025
Load More
Next Post

Sibuk Bekerja, Penghuni Kos di Pati Bisa Lapor Diri ke RT Setempat Lewat Pemilik atau Pengurus Kos

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version