KENDAL, Harianmuria.com – Puluhan warga Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kendal menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Kendal, Rabu, 2 Juli 2025. Massa yang didominasi ibu-ibu ini tergabung dalam Paguyuban Petani Kawula Alit, memprotes klaim hak tanah PT Sukarli dan menuntut kepastian hukum serta pengembalian lahan warisan.
Aksi massa dimulai dari GOR Bahurekso Kendal, di mana para demonstran tiba menggunakan truk, lalu melanjutkan dengan long march sambil membawa poster-poster berisi tuntutan seperti: “Lebih Baik Melawan daripada Kami Mati Kelaparan”, “Tanah Redis Adalah Milik Rakyat”, dan “Kawula Alit Turun Gunung Menuntut Hak”.
Koordinator aksi, Trisminah, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan warga atas klaim sepihak PT Sukarli terhadap tanah yang telah mereka tempati dan kelola sejak lama.
“Data dari BPN tahun 2014 menyatakan tidak ada peralihan hak atas tanah ini kepada siapa pun, termasuk PT Sukarli,” tegasnya.
Trisminah menyebutkan, sejak tahun 1970 hingga 2014, PT Sukarli mengelola lahan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Selama 44 tahun, warga mengalah. Namun kini, mereka memutuskan untuk bersuara.
“Sudah cukup kami ditindas. Ini tanah warisan leluhur kami. Kami akan terus berjuang sampai hak kami dikembalikan,” ujarnya dalam orasi.
Menurut warga, lahan yang menjadi sengketa merupakan hasil redistribusi tanah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 1950-an, yang secara turun-temurun dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Gugatan PT Sukarli ke Pengadilan Negeri Kendal tahun 2014 lalu, lanjut Trisminah, juga tidak membuahkan hasil. Dari 13 bidang tanah yang diklaim, hanya 7 yang tercatat secara resmi. Sisanya dianggap fiktif.
“Kami pastikan, siapa pun yang mengatasnamakan PT Sukarli untuk menguasai tanah ini adalah tidak sah dan fiktif,” tegasnya.
Trisminah juga menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk mengawal hasil rapat koordinasi pencocokan lahan yang tengah digelar oleh Kepala Desa Pesaren, Ngahadi, bersama sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Kendal.
“Ini ancaman serius karena bisa berujung pada eksekusi lahan. Kami akan tetap di sini sampai mendengar hasilnya,” pungkasnya.
(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)