Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Waduh, Korban Wartawan Gadungan di Pati Tak Hanya Peras Satu SPBU

Waduh, Korban Wartawan Gadungan di Pati Tak Hanya Peras Satu SPBU

Sekar Sari by Sekar Sari
15 Desember 2022 09:24
in News
0 0
SURAT LAPORAN: Kuasa hukum dari petugas SPBU yang mengalami pemerasan oknum wartawan, Nimerodi Gulo menemui awak media usai membuat laporan ke Polresta Pati pada Rabu (14/12). (Aziz Afifi/Harianmuria.com)

SURAT LAPORAN: Kuasa hukum dari petugas SPBU yang mengalami pemerasan oknum wartawan, Nimerodi Gulo menemui awak media usai membuat laporan ke Polresta Pati pada Rabu (14/12). (Aziz Afifi/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Kasus korban oknum wartawan berinisial A dan J asal Kabupaten Pati kembali bertambah. Hal ini berbarengan laporan terbaru yang diserahkan kuasa hukum Nimerodin Gulo ke bagian Reskrim Polresta Pati, Rabu (14/12). Dalam penyerahan laporan tersebut ada dua kasus berbeda yang diserahkan secara bersamaan hari itu. 

Nimerodi Gulo mengatakan ke awak media, dua oknum wartawan buronan itu tidak hanya melakukan tindak pemerasan di SPBU Tlogowungu yang sempat ramai diberitakan. Ia mengatakan, kedua pelaku juga melakukan pemerasan di SPBU berbeda di Pati, yakni SPBU di Sukolilo dan Jakenan. Kejadian ini berlangsung pada 11-20 November 2022.

“Kami juga melaporkan tindak pidana pemerasan lagi dengan korbannya inisial Y dan K, yaitu petugas SPBU di Sukolilo dan Jakenan, yang juga mengalami hal sama. Dengan jumlah kerugian puluhan juta,” terangnya. 

Dalam keterangan Nimerodin, dua oknum wartawan tersebut memeras pihak SPBU dengan jumlah yang tak sedikit. Tak tanggung-tanggung, keduanya hingga meminta Rp 10 juta kepada korban. 

“Awalnya di Sukolilo mereka dapat Rp 200 ribu. Seminggu kemudian datang lagi, minta lagi, dikasih Rp 10 juta,” lanjutnya.

Sementara kasus yang ada di Sukolilo, dalam aksi pertamanya wartawan gadungan ini menggunakan modus hampir sama dengan di Tlogowungu.

Nimerodin mengatakan mereka datang mencari-cari kesalahan korban dengan menyebut bahwa solar subsidi dijual melebihi target.

Kemudian, para oknum menggunakan modus keterangan surat pembelian BBM dari desa. Mereka bahkan berdalih surat yang diterima oleh pihak SPBU tidak asli. 

“Padahal yang asli memang dibawa yang bersangkutan, karena jatah satu bulan. Kadang-kadang untuk mengamankan solar yang dibeli memang harus bawa aslinya. Nah itu dicari-carilah. Dan ujungnya pemerasan dengan pembicaraan kalau mau selesai masalah ini dan tidak dimuat di koran, ya minta uang,” lanjutnya. 

Pengawas SPBU Sukolilo Kisnarimawan menambahkan, kedua oknum wartawan itu meminta uang Rp 10 juta saat berada di rumahnya. 

“Ia mau membuat berita terkait SPBU kami soal pembelian solar di Desa Baleadi. Dengan ancaman merilis berita jelek. Yang pertama minta Rp 1 juta di lokasi SPBU Ngantru. Yang kedua di rumah saya, Rp 10 juta dan sudah dikasih,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Pengawas SPBU 45.591.37 Erwin Setyo (E), Nimerodi Gulo mendatangi kantor Reskrim Polresta Pati untuk mencari tahu kelanjutan dari kasus yang dilaporkan kliennya pada Kamis (8/12).

Nimerodi Gulo mengatakan bahwa berkas laporan kliennya saat ini baru tahap administrasi.

“Saya belum bisa menemui Pak Kasat. Lalu saya cek di bagian administrasi, ternyata hari ini baru berkas laporannya Mas E baru diserahkan Kanit. Kita ketemu Pak Saiful, dia bilang akan ditentukan siapa penyidiknya,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa perbuatan oknum wartawan yang melakukan pemerasan nantinya tidak akan dilindungi Undang-Undang Pers, melainkan murni tindak kejahatan atau perkara pidana. 

“Ini bukan Pers. Sekalipun dia wartawan sah, tidak ada kewenangan dari wartawan untuk meminta uang. Tidak ada. Yang ada wartawan dilindungi dalam mencari informasi dan mendapatkan informasi. Di luar itu kalau ada pemerasan, maka masuk tindak pidana. Meski dilakukan oleh wartawan sah sekalipun,” tegasnya.

Menurutnya, pelaku dapat dikenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 368 (1) tentang pemerasan dan pasal 369 (2) tentang ancaman pencemaran nama baik dengan hukuman pemerasan maksimal 9 tahun penjara dan untuk ancaman pencemaran nama baik maksimal hukuman adalah 4 tahun penjara.

Mengetahui kasus ini tak hanya dialami oleh kliennya saja, ia pun mendesak kepada aparat kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Jadi kami mendesak pihak kepolisian, bukan rahasia pribadi lagi. Tapi ini sudah menjadi pengetahuan umum bahwa kejadian pemerasan ini sudah berulang kali. Dan bisa jadi nanti ada korban lain. Dan pihak kepolisian yang menanggapi ini jangan terlalu lama. Karena menyangkut keresahan banyak orang dan kepentingan banyak orang,” lanjutnya. 

Saat disinggung terkait keberadaan bukti pemerasan tersebut, pihaknya mengatakan sudah cukup kuat. Apalagi dalam aksi pemerasan itu, kedua oknum wartawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di kafe.

“Barang bukti sebagian uang di sita. Saksi dan CCTV-nya ada semua. Kalau OTT di Tlogowungu kemarin. Karena dua ini menyusul, setelah mendengar, tapi sejak lama mendengar tindakan manusia-manusia ini,” lanjutnya. 

Di sisi lain, dalam penyerahan laporan tersebut pihak kepolisian tidak ada di tempat. Sehingga Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang belum dapat ditemui. Baik dari pihak awak media sampai pihak pengacara. (Lingkar Network | Aziz/Arif – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatipatipemerasanSPBUWartawan Gadungan

Related Posts

Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Kabid Formasi dan Jabatan BKPP Pati : Azis Muslim. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

Dapodik Rumit, Banyak Guru Wiyata Pati Tak Bisa Daftar PPPK

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS