SEMARANG, Harianmuria.com – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022–2024.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 27 Agustus 2025. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 6 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Mbak Ita juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Suami Mbak Ita Divonis 7 Tahun Penjara
Dalam kasus yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami Mbak Ita yang saat itu menjabat Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah.
Hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar tiga dakwaan, yakni menerima suap, setoran operasional, dan gratifikasi dengan total nilai miliaran rupiah.
Rincian Perkara Korupsi Mbak Ita dan Suami
Hakim Ketua Gatot Sarwadi menyatakan Mbak Ita dan suaminya terbukti bersalah atas tiga dakwaan utama:
- Menerima Suap: Pasangan ini terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, senilai Rp2 miliar dan dari Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat P. Jangkar, senilai Rp1,75 miliar. Uang suap ini berkaitan dengan kemudahan dalam memperoleh proyek-proyek di Pemkot Semarang.
- Menerima Setoran Operasional: Mbak Ita dan Alwin juga terbukti menerima setoran tambahan operasional sebesar total Rp3,083 miliar dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita dan membayar penyanyi Denny Caknan.
- Gratifikasi: Keduanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Martono, yang merupakan fee 13 persen dari proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan. Hakim menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke KPK sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Hukuman Tambahan
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kewajiban uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman kurungan masing-masing 6 bulan.
Hak Politik Tidak Dicabut
Meski terbukti bersalah, hakim memutuskan tidak mencabut hak politik Mbak Ita dan Alwin Basri. Pertimbangannya, keduanya sudah lanjut usia – Mbak Ita berusia 59 tahun dan Alwin Basri 61 tahun.
Sebelumnya, jaksa menuntut pencabutan hak politik Mbak Ita dan Alwin, namun hakim menilai hukuman yang dijatuhkan sudah cukup memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran hukum.
“Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum,” tegas Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










