Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara, Suami 7 Tahun

Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara, Suami 7 Tahun

Basuki by Basuki
27 Agustus 2025 15:52
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Pemkot, suaminya Alwin Basri juga dihukum 7 tahun.

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 27 Agustus 2025/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2022–2024.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 27 Agustus 2025. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Mbak Ita juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Suami Mbak Ita Divonis 7 Tahun Penjara

Dalam kasus yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, suami Mbak Ita yang saat itu menjabat Ketua Komisi C DPRD Jawa Tengah.

Hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar tiga dakwaan, yakni menerima suap, setoran operasional, dan gratifikasi dengan total nilai miliaran rupiah.

Rincian Perkara Korupsi Mbak Ita dan Suami

Hakim Ketua Gatot Sarwadi menyatakan Mbak Ita dan suaminya terbukti bersalah atas tiga dakwaan utama:

  1. Menerima Suap: Pasangan ini terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, senilai Rp2 miliar dan dari Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat P. Jangkar, senilai Rp1,75 miliar. Uang suap ini berkaitan dengan kemudahan dalam memperoleh proyek-proyek di Pemkot Semarang.
  2. Menerima Setoran Operasional: Mbak Ita dan Alwin juga terbukti menerima setoran tambahan operasional sebesar total Rp3,083 miliar dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita dan membayar penyanyi Denny Caknan.
  3. Gratifikasi: Keduanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Martono, yang merupakan fee 13 persen dari proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan. Hakim menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke KPK sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Hukuman Tambahan

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kewajiban uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4 miliar untuk Alwin Basri. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman kurungan masing-masing 6 bulan.

Hak Politik Tidak Dicabut

Meski terbukti bersalah, hakim memutuskan tidak mencabut hak politik Mbak Ita dan Alwin Basri. Pertimbangannya, keduanya sudah lanjut usia – Mbak Ita berusia 59 tahun dan Alwin Basri 61 tahun.

Sebelumnya, jaksa menuntut pencabutan hak politik Mbak Ita dan Alwin, namun hakim menilai hukuman yang dijatuhkan sudah cukup memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran hukum.

“Mendasarkan pada rasa keadilan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap hak untuk dipilih dalam jabatan publik sebagaimana tuntutan penuntut umum,” tegas Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Alwin BasriBerita Semaranggratifikasi pejabatkasus korupsi Mbak Itakorupsi Pemkot SemarangMbak Ita divonissemarang hari iniTipikor Semarangvonis korupsi Mbak Ita

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Masih ada 334 sumur minyak tua aktif di Blora, warisan kolonial yang kini dikelola BUMD dan koperasi.

334 Sumur Minyak Tua Masih Aktif di Blora, Warisan Kolonial yang Tetap Produktif

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS