PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati meminta masyarakat aktif melapor ke Pemerintah Desa (Pemdes) apabila ingin mengurus permohonan pindah domisili, namun masih di lingkup wilayah ini. Setelah selesai melakukan permohonan pindah, warga yang bersangkutan bisa meneruskannya ke kantor kecamatan terdekat untuk melakukan permohonan pindah ke tempat tujuan.
Sementara untuk permohonan berkas pindah keluar kabupaten/kota, masyarakat juga diimbau mengajukan surat pengantar dari desa yang ditujukan pada kantor kecamatan setempat. Nantinya, surat ini akan diteruskan ke kantor Disdukcapil Pati.
Sembari menunggu pengurusan surat pindah ke kabupaten lain, masyarakat bisa melapor pada Pemdes tempat yang dituju. Harapannya warga asal Pati dapat diterima dan disambut dengan baik di tempat tinggal barunya.
Disdukcapil Pati Ingatkan Bahaya Unggah Data Pribadi ke Media Sosial
Disisi lain, warga pindah datang juga diwajibkan untuk melapor ke Pemdes tempat tujuannya. Sebab kesadaran warga dalam melapor akan memudahkan Pemdes terkait untuk melakukan pencatatan peristiwa kependudukan.
Oleh sebab itu, Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi mengimbau agar masyarakat juga harus aktif melakukan pelaporan kepada Pemdes tujuan. Mengingat saat kini warga tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan langsung diurus di kantor kelurahan.
“Jangan sampai warga melupakan pemerintah desa saat melakukan pindah datang atau pindah keluar. Karena, masyarakat juga membutuhkan pemdes saat melakukan permohonan atau pengurusan administrasi untuk keperluan lainnya,” terang Sutikno Edi, Kamis, 5 September 2024. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)